Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Mantan Kepala Desa di Bangkalan Jadi Tersangka Karena Korupsi Dana PKH Rp 2 Miliar

Istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi tersangka karena korupsi dana PKH Rp 2 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Istri Mantan Kepala Desa di Bangkalan Jadi Tersangka Karena Korupsi Dana PKH Rp 2 Miliar
SU, istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi tersangka karena mencairkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN –  SU, istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi tersangka karena korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 2 miliar.

PKH tersebut milik 300 warga.

Baca juga: Mensos Risma Bagi Tips Bangun Usaha Mikro Beromset Miliaran Rupiah ke Penerima PKH 

Selain SU, Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menetapkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial MZ.

SU dan MZ langsung ditahan oleh setelah diperiksa dua kali.

Selain SU dan MZ, Kejari Bangkalan juga menetapkan dua tersangka dugaan korupsi jalan di Desa Tanjung Bumi.

Dalam kasus proyek jalan ini, Kejari menetapkan tersangka Camat Tanjung Bumi inisial AA dan Kades tanjung Bumi inisial MR.   

Dari kasus proyek jalan ini, Kejari menghitung kerugian negara ditaksir sekitar Rp 300 juta.

Berita Rekomendasi

3 modus istri eks kades korupsi PKH

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Deddy Franky mengungkapkan, penyalahgunaan dana bantuan PKH dilakukan tersangka SU dengan modus mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021.

Baca juga: CEK STATUS Penerima Bansos PKH Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya

“Kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar," ungkap Deddy.

"Tersangka MZ selaku pendamping PKH juga memegang beberapa kartu PKH. Kedua tersangka langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dua kali ini, sebelumnya mereka masih berstatus saksi,” katanya.

Ia menjelaskan, total penerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial itu sejumlah 300 orang warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis.

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Wonosari Jadi Tersangka Korupsi Jasa Dokter dan Laboratorium

Setiap pemegang kartu bantuan PKH, rata-rata penerima harusnya menerima sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.

“Kami tahan di kejati, untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Dan bisa dimungkinkan ada tambahan (tersangka dan jumlah kerugian negara), kami akan melihat perkembangan berikutnya,” jelasnya.

“Tersangka SU dan MZ sudah terlebih dulu kami kirim ke tahanan,” kata Deddy.

Korupsi jalan desa

Sementara itu, Camat Tanjung Bumi dan Kepala Desa Tanjung Bumi jadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berujung terjadinya tindak pidana korupsi.

AA dan MR ditahan Kejari sejak Selasa (28/6/2022) sore.

Baca juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP: Kalau Masih Korupsi, Get Out!

Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat publik itu setelah Kejari Bangkalan melakukan dua kali pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kali ini, Camat AA dan Kades MR tiba di kantor kejari sekitar pukul 09.00 WIB.

Pagi itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Berpakaian Aparatur Sipil Negara berwarna cokelat, wajah Camat AA tampak kusut begitu selepas waktu salat zuhur.

Itu setelah Tim Penyidik Kejari Bangkalan menaikkan status menetapkan AA dan MR menjadi tersangka.

“Tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas beberapa pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) atau kekurangan volume,” ungkap Deddy.

Ia menjelaskan, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa.

Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021.

Baca juga: Jaksa Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Mendag Enggartiasto Lukita

“Tanpa diawali dengan musyawarah desa, pastinya menyalahi prosedur. Peran seorang camat yang berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam setiap penyaluran Dana Desa tidak dijalankan oleh tersangka AA,” jelas Deddy.

Akibatnya, lanjut Deddy, untuk sementara hasil penghitungan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Besaran kerugian negara dimugkinkan bisa bertambah karena penyidikan masih terus berlangsung.

“Pastinya kami akan melakukan pengembangan, apakah temuan ini akan mengakibatkan kerugian negara lebih besar. Kami mengirim ke tahanan Kejati (Surabaya) dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan proses penyidikan,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Faisol

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Modus Istri Eks Kades di Bangkalan Korupsi PKH Milik 300 Warga Selama 4 Tahun Total Rp 2 Miliar

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas