Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Marah Dikatai Penghasilannya Lebih Kecil, Korban Ancam Nikah Lagi

Suami di Tulungagung nekat menganiaya istrinya hingga tewas karena dikatai penghasilannya lebih kecil. Korban juga mengancam akan menikah lagi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Marah Dikatai Penghasilannya Lebih Kecil, Korban Ancam Nikah Lagi
TribunJatim.com/David Yohanes
Tersangka pembunuhan terhadap istri, W saat dibawa penyidik Polres Tulungagung, Senin (27/6/2022). Pelaku nekat menganiaya istrinya hingga tewas karena dikatai penghasilannya lebih kecil. Korban juga mengancam akan menikah lagi. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang suami di Tulungagung nekat menganiaya istrinya hingga tewas.

Pelaku marah setelah dikatai penghasilannya lebih kecil dari korban.

Korban pun mengancam akan menikah lagi jika ekonomi keluarga mereka masih sama saja.

Diketahui, aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

Seorang pria berinisial W (50) menganiaya istrinya, SU (43), hingga tewas.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Minahasa Tenggara, Pelaku Cemburu Korban Diduga Selingkuh

Pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran yang kemudian mengarah ke penyerangan fisik.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menyebut, pertengkaran tersebu dipicu masalah ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Pertengkaran keduanya dipicu masalah ekonomi. Karena selama ini korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, sedangkan suami hanya di rumah," terang Handono, Senin (27/6/2022), mengutip Tribun Jatim.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menanyai tersangka W (50). Pria di Tulungagung menganiaya istrinya hingga tewas karena masalah gaji. (TribunJatim.com/David Yohanes)
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menanyai tersangka W (50). Pria di Tulungagung menganiaya istrinya hingga tewas karena dikatai penghasilannya lebih kecil dari korban.  (TribunJatim.com/David Yohanes)

Kronologi

Pertengkaran pelaku dan korban terjadi di lantai dua rumah mereka.

Keduanya sempat terlibat aksi saling cakar hingga membuat pelaku mengalami luka di dahi.

Pelaku pun akhirnya nekat mencekik sang istri sampai lemas.

Dalam kondisi lemas tersebut, korban terjatuh ke arah tangga.

Baca juga: Pria Aniaya Istri hingga Tewas, Marah saat Korban Bilang Mau Ganti Suami, Sempat Rekayasa Cerita

Mata korban sempat membentur bulatan besi pagar pembatas tangga.

Korban lalu terkapar dalam kondisi tak bernapas.

Pelaku berpura-pura

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat. Suami di Tulungagung nekat menganiaya istrinya hingga tewas karena dikatai penghasilannya lebih kecil. Korban juga mengancam akan menikah lagi. (net)

Mengetahui sang istri tak bernapas, pelaku pun panik.

Pelaku lalu berpura-pura mencari korban ke rumah kerabat dan tetangga.

W kemudian kembali ke rumah dan berpura-pura menemukan tubuh korban terjatuh di tangga.

Tak ada yang menaruh curiga terhadap suami korban.

W sempat minta istrinya dibawa ke rumah sakit, tapi berubah pikiran lalu meminta agar istrinya segera dimakamkan.

Namun, pihak kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan yang tidak wajar di tubuh korban.

Hasil autopsi menunjukkan, korban meninggal dunia akibat cekikan.

Polisi lalu menemukan kulit pelaku di kuku korban.

Baca juga: Pria Tulungagung Marah Besar Hingga Cekik Istri: Korban Ancam Cari Suami Baru Karena Faktor Ekonomi

Marah dihina

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.

Kepada polisi, W mengaku marah dengan sikap sang istri.

SU yang bekerja di Hongkong dianggap kerap meredahkannya.

"Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri," ujar W, mengutip Tribun Jatim.

Korban juga membandingkan dengan para tetangga yang telah memiliki mobil.

SU bahkan nekat mengancam suaminya hendak menikah lagi jika ekonomi mereka masih lambat.

"Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah," kata pelaku.

Kini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan W W (50) sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

(Tribunnews.com/Miftah, TribunJatim/David Yohanes)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas