Gibran Malu Tahu Ada Pungli di Terminal Tirtonadi: Salah Ya Salah, Jangan Banyak Alasan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, merasa malu ada tindakan pungutan liar (pungli) di Terminal Tirtonadi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan adanya pungutan liar (pungli) di Terminal Tirtonadi, Kota Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku malu.
Diketahui, oknum yang melakukan tindakan pungli tersebut adalah BP, pegawai kontrak Terminal Tirtonadi.
Mengutip Kompas.com, Kepala Terminal Tirtonadi, Joko Sutrisno, mengungkapkan BP sudah mengklarifikasi perbuatannya.
Kepada Joko, BP mengaku kaget saat menerima amplop pungli dari seseorang.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Pastikan ASEAN Para Games Berjalan Lancar
Menurut BP, ia baru pertama kali mengalami insiden seperti itu.
"Semua klarifikasi, dia menyatakan bahwasanya perbuatan individu."
"Walaupun dengan alasan bingung kaget dan pertama kali," terang Joko, Rabu (29/6/2022).
Terkait hal itu, Gibran pun memberi tanggapan.
Ia menegaskan, meski BP beralasan baru pertama kali, aksi pungli tetap tidak bisa dibenarkan.
"Nek salah yo salah, ora usah kakean alasan. (Kalau salah ya salah, janga banyak alasan)," tegasnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Gibran sendiri mengaku malu saat tahu ada aksi pungli di Terminal Tirtonadi.
Lantaran, hal tersebut tentu saja akan berdampak pada nama baik kota yang dipimpinnya.
Ia pun meminta pada masyarakat untuk mengambil foto sebagai barang bukti dan langsung melapor jika menemui aksi serupa di wilayah Kota Solo.
"(Bikin malu Solo) Ya malulah, dikira orang saya tapi gapapa sudah langsung tindakan," kata Gibran.
Baca juga: Momen Gibran Pantau Laga PSS Sleman vs Dewa United Piala Presiden 2022, Puji Suporter Elang Jawa
"Yang jelas kita anti pungli, warga yang melihat kejadian segera lapor saja, jangan takut memfoto dan lapor," tegasnya.
Sudah Dipecat
Pihak Terminal Tirtonadi langsung mengambil tindakan begitu video pungli viral di media sosial.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilaayah X Jawa Tengah dan DIY, Eko Agus Susanto, mengungkapkan apa yang dilakukan oleh BP itu termasuk pelanggaran berat.
Ia pun menegaskan pihaknya telah memecat BP, padahal baru bekerja satu tahun menjadi pegawai kontrak Terminal Tirtonadi.
BP sudah dipecat sejak Rabu (29/6/2022).
"Sesuai aturan BPTD, masuk dalam pelanggaran berat dari tim harus dikeluarkan."
"Karena pegawai pemerintahan non pegawai negeri itu kontraknya dengan pengelola keuangan, suratnya sudah di meja saja. Saya tindak lanjuti," kata Eko, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, SK pemecatan terhadap BP akan diserahkan pada Kamis.
"Namun, SK baru nanti diserahkan oleh Kepala Terminal ke oknum yang bersangkutan hari ini (Kamis)," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Fakta Viral Petugas Terminal Tirtonadi Solo Lakukan Pungli: Nasib sang Oknum hingga Respons Gibran
Eko menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
"Terminal saya 20 Tipe A, eranya sudah berubah dimana masyarakat yang mengawasi."
"Jadi harus bisa menjaga diri dalam bertugas," tegasnya.
Viral di Media Sosial
Aksi BP menerima amplop berisikan pungli viral di media sosial TikTok setelah videonya diunggah akun @ingatnafas, Minggu (26/6/2022).
Dalam video itu, terlihat BP mengecek berkas-berkas kendaraan.
Kemudian, ada seseorang menyodorkan amplop berisikan uang dan BP menerimanya.
"Iki lho Pak @Gibran Rakabuming @Ganjar Pranowo jare mboten pareng jabat tangan, kudu social distancing?
Ha iki kok salamae ngono jal? #solothespiritofjava," tulis dalam caption tersebut.
Baca juga: Disebut Bakal Calon Gubernur DKI di 2024, Risma Dinilai Lebih Kuat Ketimbang Gibran Rakabuming
(Ini lho Pak @Gibran Rakabuming @Ganjar Pranowo, katanya tidak boleh bersalaman, harus jaga jarak?
Ini kok berjabat tangan?)
Hingga saat ini, video itu telah ditonton lebih dari 160 ribu kali.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Agil Tri/Tara Wahyu Nor Vitriani, Kompas.com/Fristin Intan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.