Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun

Yanto Cassa sebelumnya sudah divonis berturut-turut di tahun 2018 selama 5 tahun penjara, tahun 2020 selama 10 tahun penjara, dan tahun 2020 selama 18

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun
Tribun Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Narapidana yang kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Heriyanto alias Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada TribunBengkulu.com, Kamis (30/6/2022).

Vonis 10 tahun itu menambah total hukuman Yanto Cassa menjadi 43 tahun penjara.

Yanto Cassa sebelumnya juga divonis 3 kali dengan total hukuman 33 tahun penjara.

Yanto Cassa sebelumnya sudah divonis berturut-turut di tahun 2018 selama 5 tahun penjara, tahun 2020 selama 10 tahun penjara, dan tahun 2020 selama 18 tahun penjara.

"Benar, Yanto Cassa telah divonis hakim di PN Bengkulu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar."

"Apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ristianti Andriani.

Berita Rekomendasi

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Yanto Cassa merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulangkali melakukan tindak pidana narkotika.

"Dan pasti, merusak generasi muda," kata dia.

Yanto Cassa saat ini juga berada di Lapas Bengkulu, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus.

Aksi Yanto Cassa menyuruh terdakwa Reangga Septon Ade Saputra, yang divonis terpisah dengan pidana penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.

Yanto Cassa menyuruh Reangga untuk menjual narkoba jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis maka Reangga akan mendapatkan bagian atau upah.

Dalam perjanjian upah, Yanto Cassa akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta, termasuk uang jalan ke Jambi sebesar Rp 2,3 juta.

Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.

RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Dari tangan Reangga, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Dari pengembangan, Reangga mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni Yanto Cassa.

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.

"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas