Tersangka Rudapaksa Tewas Dikeroyok 3 Tahanan di Empat Lawang, Keluarga Tuding Petugas Ikut Terlibat
Ari Putra, tersangka kasus rudapaksa tewas dikeroyok 3 tahanan lain di sel Polres Empat Lawang. Pihak keluarga tuduh polisi yang jadi pelakunya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka kasus rudapaksa tewas setelah dikeroyok 3 tahanan lain di sel Polres Empat Lawang.
Identitas korban bernama Ari Putra (28), warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo.
Pihak keluarga korban sempat menuding tewasnya Ari karena dianiaya oknum petugas kepolisian, bukan rekan sesama tahanan.
Namun, tudingan ini langsung dibantah oleh pihak Polda Sumatera Selatan.
Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari TribunSumsel.com dan Kompas.com, Kamis (30/6/2022):
Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Ungkap soal Informasi 149 Tahanan WNI Meninggal Dunia di Malaysia
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula saat polisi berhasil menangkap Ari pada pada Selasa (21/6/2022).
Ia dituduh terlibat dalam kasus percobaan rudapaksa.
Usai diciduk, Ari kemudian ditahan di sel Polres Empat Lawang dan dimasukkan dalam satu rungan dengan tiga tahanan lain.
Identitas mereka yakni Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).
Baca juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Berkelahi dengan Tahanan di Sel Polres Empat Lawang
Ketiganya kemudian menganiaya Ari hingga tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Jasad korban ditemukan sejumlah luka, seperti luka lebam di belakang kepala, wajah dan bengkak tulang pipi kanan.
Motif penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin membeberkan motif 3 pelaku mengeroyok korban.
"Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru. Ketiga tersangka itu sebelumnya adalah tahanan kasus narkoba,” ujarnya.
Tohirin menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Tewas Dikeroyok Tahanan dalam Sel, Polda Sumsel Turunkan Propam
Tudingan pihak keluarga korban
Keluarga Ari sempat menuding korban tewas dianiaya oleh petugas kepolisian.
Tudingan ini sampaikan pihak keluarga melalui teman korban, Bayu Anggara.
Dalam sebuah video, Bayu menyebut Ari tewas oleh oknum polisi.
"Petugas piket memanggil rombongan untuk membawa Ari ke rumah sakit belum sampai 15 menit Ari keluar dari sel ada kabarnya Ari sudah meninggal."
"Pas Ari sudah meninggal saya dibawa keluar untuk membuat pernyataan jika Ari meninggal karena rombongan digebuki tahanan," ujarnya.
"Polisinya kira-kira sepuluh orang lebih yang menggebukinya," tambah Bayu.
Baca juga: Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI
Polisi jawab tudingan dari keluarga korban
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menjawab tudingan dari pihak keluarga Ari.
Dirinya menegaskan, korban tewas dianiaya rekan satu sel.
"Bukan dianiaya petugas, tapi karena perkelahian antar tahanan," jelas Supriadi.
Meskipun demikian, Supriadi menyebut pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan sudah turun tangan terkait kasus ini.
Jika nanti terdapat unsur kelalian, petugas piket jaga akan ditindak tegas.
"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambah Supriadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com /Sahri Romadhon)(Kompas.com/Aji YK Putra)