Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terkait Kasus Pencabulan

Oknum pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur akan dijemput paksa polisi terkait kasus pencabulan terhadap enam santri

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terkait Kasus Pencabulan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
(Ilustrasi) F, oknum pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur akan dijemput paksa oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap enam santri 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI-  F, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Banyuwangi, Jawa Timur akan dijemput paksa oleh polisi.

Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap f yang melakukan pencabulan terhadap 6 orang santrinya.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pencabulan

F kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (1/7/2022). Ini adalah kali kedua F mangkir setelah pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), ia juga tidak hadir.

"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Jumat (1/7/2022).

F dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.

Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Banyuwangi Sekaligus Pengasuh Ponpes Dilaporkan Cabuli Santriwati dan Santriwan 

Tapi, karena F tidak hadir yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.

"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.

Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.

Baca juga: Imingi Korban Beli Jajanan, Pria di Lampung Ini Lantas Lakukan Pencabulan dan Korbannya 3 Orang

"Untuk jumlah keseluruhan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan. Sehingga jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," terangnya.

Polisi menjamin keamanan korban dan saksi dengan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tutupnya.

Penulis : Kontributor Banyuwangi, Rizki Alfian Restiawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas