Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Menikah dengan Domba: Ada Anggota DPRD Gresik
Anggota DPRD Gresik Anggota DPRD Gresik Nur Hudi dan 3 orang lainnya jadi tersangka kasus manusia menikah dengan domba.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama kasus manusia menikah dengan domba.
Selain Nur Hudi, tiga orang lainnya ditetapkan Polres Gresik menjadi tersangka.
Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba
Identitas 3 tersangka lainnya yaitu, Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Krisna penghulu pernikahan manusia dengan domba.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing.
Arif Saifullah pemilik konten dijerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Saiful Arif, Sutrisna atau Krisna dan Nur Hudi Didin Arianto dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sebanyak 21 saksi sudah kami periksa, ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Kamis malam kemarin, setelah gelar perkara, kami lakukan penetapan tersangka empat orang," tegas Azis, Jumat (1/7/2022).
Alumnus Akpol 2002 ini menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keempat orang tersebut belum ditahan. Diakui Azis, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Mulai pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya.
Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan.
Baca juga: Kasus Pria Menikah dengan Domba, Anggota DPRD Gresik Terancam Dijemput Paksa Polisi
"Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya.
Azis juga menegaskan, pihaknya serius mengawal kasus penistaan agama ini. Mulai dari menerima pengaduan, kemudian naik laporan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga kini ditetapkan empat tersangka.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah mengeluarkan sikap. Bahwa pernikahan Saiful Arif yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor domba betina putih yang diberi nama Sri Rahayu, yang digelar di Pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, adalah Penistaan Agama.
Termasuk Arif Saifullah pemilik konten dan Krisna selaku penghulu. Keempat orang tersebut juga sudah membaca kalimat syahadat sekaligus surat pernyataan bertaubat.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama dalam Kasus Pernikahan Manusia dan Domba di Gresik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.