Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai Jombang, Kapolres Diminta Pulang hingga Kronologi Kasus

Dua tahun berjalan, Polda Jawa Timur kembali gagal menangkap paksa anak kiai Jombang yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai Jombang, Kapolres Diminta Pulang hingga Kronologi Kasus
Tribunvideo
Kiai di Jombang minta anaknya yang menjadi tersangka pencabulan tidak ditangkap. 

Dikutip dari Kompas.com, menurut Nurhidayat, momen dalam video itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam pukul 21.00 WIB.

Dirinya menjadi negosiator dan pembewa pesan dari pihak kepolisian. 

Saat itu, ratusan petugas dari Polda Jatim dan Polres jombang sudah bersiaga di lokasi.

Namun, mereka dihadang dan tak bisa masuk ke pesantren untuk menangkap MSAT. 

Kapolres Jombang AKBP M Nur Hidayat
Kapolres Jombang AKBP M Nur Hidayat (Istimewa/ TribunJatim.com)

Baca juga: Anak Kiai di Jombang DPO Kasus Pencabulan, PWNU Jatim : Semua Pihak seharusnya Kooperatif

Akhirnya hanya Kapolres yang diizinkan masuk.

Dalam pertemuan itu, pertemuan antara Kapolres dan sang kiai disaksikan oleh ratusan orang. 

Nurhidayat pun hanya menyampaikan permintaan polisi agar MSA kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Saat ketemu dengan Mbah Yai, saya sampaikan permintaan agar MSA kooperatif dengan Polda Jatim," tuturnya.

3. Penegakan hukum bakal tetap dilakukan

Meski gagal melakukan penangkapan, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, menyatakan pihaknya bakal tetap melakukan penegakan hukum.

Hal ini sesuai petunjuk dari Polda Jatim. 

"Petunjuk dari Polda Jatim, penegakan hukum sudah final," kata Nurhidayat kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

4. Kronologi kasus dugaan pencabulan oleh MSAT

Kasus dugaan pencabulan itu bermula pada 2019 silam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas