Jadi DPO, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Gagal Ditangkap, KPAI: Hukum Harus Ditegakkan
Anak Kiai Jombang tersangka pencabulan yang menjadi DPO kembali gagal ditangkap. KPAI minta hukum harus ditegakkan pada siapapun itu.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anak Kiai Jombang, MSA (42), yang menjadi tersangka pencabulan kembali gagal ditangkap.
Padahal MSA telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas karena hukum harus ditegakkan.
“KPAI mendorong polisi mencari pelaku kekerasan seksual atas aduan beberapa santriwati di Jombang, yang pelaku merupakan anak salah satu kiai di pesantren Jombang,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Rabu (6/7/2022), mengutip Kompas TV.
Retno menyebut, hukum harus ditegakkan kepada siapapun.
“Hukum harus ditegakkan, anak siapapun dia. Ada tindak pindana dan ada pelanggaran hukum, harus dihukum. Harus dicari,” katanya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati, Pernah Sebut Tak Bisa Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, KPAI berharap masyarakat berperan serta membantu kepolisian menemukan MSA setelah wajahnya disebar luaskan.
“Ini DPO dan sudah disebar wajah pelaku. Mari kita bantu polisi jika menemukan orang ini, untuk ditangkap. Ini akan buruk kalo terus melarikan diri bahkan terhindar dari jerat hukum,” katanya.
Upaya penangkapan terhadap MSA tersangka pencabulan santriwati di Jombang kembali gagal.
Petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang melakukan upaya penindakan terhadap MSA pada Minggu (3/7/2022) siang.
Mengutip dari Kompas.com, saat penangkapan, MSA diduga berada dalam satu dari tiga mobil yang melaju di Jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai Jombang, Kapolres Diminta Pulang hingga Kronologi Kasus
Ketiga mobil tersebut berjalan beriringan.
Polisi kemudian berupaya menghentingan ketiga mobil tersebut namun dua mobil berhasil kabur.
Sementara satu mobil berhasil dihentikan polisi.
Namun tak ada sosok MSA dalam mobil.
MSA pun berhasil meloloskan diri.
Untuk diketahui, MSA merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 lalu oleh seorang korban berinisial NA.
NA merupakan santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019.
Kasus tersebut diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020.
MSA pun melakukan gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
MSA kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang namun juga ditolak lagi.
Polda Jatim kemudian menetapkan MSA masuk DPO.
Ia dijadikan buronan karena tak bersikap kooperatif.
MSA terus mengakir dari sejumlah panggilan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Moh.Syafii, KompasTV/Ninuk Cucu Suwanti)