Kesal ke Suami Gegara Tak Dibelikan Gurita saat Ngidam, Mahasiswi di NTB Nekat Aborsi Janinnya
Gara-gara kesal tak dibelikan gurita saat ngidam, mahasiswi di NTB nekat aborsi janinnya yang berusia 5 bulan. Kini ia terancam penjara 10 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang mahasiswi nekat mengaborsi janinnya terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku aborsi diketahui berinisial AKM (21) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Motif pelaku mengaborsi kandungannya karena kesal kepada suaminya H.
AKM merasa tak diperhatikan sang suami saat permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti.
Akibat ulahnya, AKM terancam penjara selama 10 tahun.
Kronologi kasus
Baca juga: Kasus Aborsi Wanita di Sumba Terungkap, AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
Dihimpun dari TribunLombok.com, kasus ini bermula saat AKM mengalami kontraksi hebat di kamar kosnya pada Minggu 19 Juni 2022 lalu.
Terikaan AKM didengar oleh sepupu dan tetangga kosnya.
AKM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapat perawatan.
Tim dokter yang menangani melihat AKM memperlihatkan tanda-tanda ingin melahirkan.
AKM selanjutnya dibawa ke ruang bersalin.
Tim dokter dikejutkan dengan lahirnya bayi AKM dalam kondisi meninggal dunia.
Padahal saat itu usia kehamilan AKM baru sekitar 4 hingga 5 bulan.
Pihak rumah sakit yang menaruh curiga langsung membuat laporan ke pihak Polresta Mataram.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi
Lakukan aborsi karena kesal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap, AKM belakangan diketahui melakukan aborsi kepada janinnya.
Motif AKM karena kesal dengan suaminya sendiri H yang kini keberadaannya belum diketahui polisi.
"Yang bersangkutan ngidam mau makan gurita. Keinginannya ndak dikasih oleh suaminya yang akhirnya membuat kesal dan memesan obat (aborsi) lewat online," kata Kadek, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @humasrestamataram.
AKM pertama kali membeli obat aborsi tanpa sepengetahuan H pada 10 Juni 2022.
Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Dari aplikasi tersebut, didapatkan rincian berupa 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp 1.335.000.
Lima hari kemudian barulah obat yang dipesan sampai di kos AKM.
AKM mengkonsumsi obat penggugur tersebut tiga kali sehari.
Satu butir obat penggugur dimasukan ke dalam kemaluan AKM.
Semua sisa obat dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022, yang membuat dirinya kesakitan di bagian perut hingga mengalami keguguran.
Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan
Menikah secara adat
Kadek menambahkan, AKM dan H sudah menikah secara adat.
Kedua pihak keluarga mereka juga sudah saling kenal.
"Pengakuannya nikah secara adat dengan persembahan pengorbanan hewan, nikah gereja belum," urai Kadek.
Kini AKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dierjerat Pasal 77A Ayat 1 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.