Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Jawa Timur
Jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi menjemput paksa MSA (42), anak kiai di Jombang, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santri.
Jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Dikutip dari Kompas.TV, polisi tampak melakukan pengepungan di pondok pesantren tersebut.
Hal itu dilakukan karena Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) tak juga menyerahkan diri.
Dia merupakan DPO tersangka kasus dugaan pidana kekerasan seksual terhadap santriwati.
Baca juga: PBNU Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Taat Hukum, Daripada Terus Jadi DPO
Dia juga dikenal sebagai anak kiai di ponpes tersebut.
Tampak sejumlah aparat kepolisian yang mengenakan atribut lengkap dengan tameng besi dan senjata bersiaga di depan gerbang ponpes.
Polisi gabungan dari Satribmob Polda Jawa Timur telah bersiaga sejak pagi tadi.
Sejumlah akses jalan termasuk jalan raya maupun gang sempit di lokasi sekitar pesantren ditutup sementara dalam upaya penangkapan tersebut.
Selain itu, ia juga menyebutkan sempat terjadi ketegangan karena polisi mendapat perlawan dan perhadangan dari pihak pesantren.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT.
"Penanangan kasus pencabulan oleh MSAT. Sekarang kita masih melakukan proses penggeledahan di dalam pondok. Mohon doanya mudah-mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan," kata dia.
Tanggapan PBNU
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meyakini pihak kepolisian dapat menangani kasus pencabulan dengan tersangka MSA, anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang.
"Kita percaya aparat keamanan akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Ahmad Fahrur Rozi kepada Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).
Ahmad Fahrur Rozi meminta MSA untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.
Dirinya menegaskan semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Dia harus datang di pengadilan Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, agar benar-benar bebas jika memang tidak bersalah. Semua wajib taat hukum," tambah Fahrur.
Seperti diketahui, aparat dari Polres Jombang kembali gagal menangkap MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
MSA telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak bersikap kooperatif dengan mangkir sejumlah panggilan polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.