Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

256 Ternak Warga Bengkulu Selatan Terjangkit Wabah PM: 20 Ekor Dinyatakan Sudah Sembuh

Total penularan PMK di Bengkulu Selatan menjadi 256 ekor ternak warga yang tertular.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in 256 Ternak Warga Bengkulu Selatan Terjangkit Wabah PM: 20 Ekor Dinyatakan Sudah Sembuh
Tribun Bengkulu
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan didampingi PPL, memberikan vaksin hewan ternak dan pendataan hewan ternak masyarakat Bengkulu Selatan yang tertular wabah PMK. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Hari ini, Jumat (8/7/2022) kembali bertambah sebanyak tujug ternak milik warga yang kembali tertular Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Bengkulu Selatan.

Total penularan PMK di Bengkulu Selatan menjadi 256 ekor ternak warga yang tertular.

Penularan PMK terbanyak di Bengkulu Selatan masih berada di wilayah Kecamatan Pino Raya sebanyak 210 ekor.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Yasirli, kasus PMK di Bengkulu Selatan sekarang hanya menyisahkan 235 ekor dinyatakan dalam tahap pemulihan dan 20 ekor sudah dinyatakan sehat.

"Setiap hari pasti bertambah. Tetapi sudah ada yang sehat, mudah-mudahan kematian ternak di Bengkulu Selatan di angka 1 ekor tidak kembali bertambah," kata Yasirli Kepada TribunBengkulu.com, Jumat (8/7/2022).

Dengan telah bertambah lokasi penularan kasus wabah PMK di Bengkulu Selatan, pihaknya memprediksi akan lebih meluas lagi penambahan kasus PMK.

"Prediksi masih akan bertambah, semoga saja tidak tapi. Namanya prediksi bisa terjadi bisa tidak," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Mengatasi wabah PMK yang kian meluas, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan berharap peran masayarajat terutama peternak untuk selalu mendengarkan anjuran atau edaran dari pemerintah.

Selalu membersihkan kadang, tidak melepas liarkan ternak, melaporkan jika memiliki hewan yang sakit serta tidak menjual hewan yang sakit.

Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang karantina, perternak maupun tauke yang menjual atau membeli hewan ternak dalam keadaan sakit dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan berupa denda paling sedikit Rp 150.000.000, paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Jadi jangan salahkan nantinya jika pemerintah bertindak tegas," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 256 Ternak Warga Bengkulu Selatan Terjangkit Wabah PMK, 20 Ekor Dinyatakan Sembuh 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas