Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Dalam Ponpes Shiddiqiyyah
Pelaku pencabulan santriwati MSAT menyerahkan diri ke pihak kepolisian, kini proses hukum berlanjut.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - MSAT (42) anak Kiai di Jombang Jawa Timur, kini telah berhasil ditangkap.
MSAT menyerahkan diri, seusai drama penjemputan paksa pihak kepolisian di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) lalu.
Di mana sebelumnya ratusan polisi tampak mengelilingi kawasan ponpes untuk upaya penjemputan paksa, bahkan beberapa kali dihalang-halangi, termasuk dihalangi para santri.
MSAT menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB, di mana sebelumnya dirinya seharian bersembunyi di kawasan ponpes.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut, dikutip dari Kompas.com.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
Baca juga: Kiai Jombang Sebut Kasus Pencabulan Anaknya Didalangi dari Luar hingga Polisi Ambil Sidik Jari MSAT
Pelaku Pencabulan Santriwati
Diberitakan sebelumnya, MSAT menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Anggota Polda Jatim diketahui gagal lagi dalam upaya penangkapan MSAT.
Diketahui MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Lantas berikut fakta-fakta lainnya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:
Ayah MSA Minta Polisi Tak Tangkap Anaknya
AKBP Muh Nurhidayat ditemui oleh ayah MSAT berinisial MM.
Nurhidayat diberitahu bahwa anaknya difitnah dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
MM mengatakan kasus tersebut merupakan masalah keluarga, dan sang anak juga diyakini telah difitnah.
MM pun meminta kepada polisi supaya tidak menangkap anaknya dan meminta polisi segera pulang.
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui pengeras suara, dikutip dari Surya.co.id.
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.
Gagal Ditangkap
Baca juga: Kiai di Jombang Minta Polisi Tidak Tangkap Anaknya Kasus Pencabulan: Demi Keselamatan Kita Bersama
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada pada Minggu (3/7/2022) , dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.
Mobil-mobil polisi menyebar hingga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain, di sekitar, demi menangkap MSAT.
"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S-1741-ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, Selasa (5/7/2022).
Kombes Pol Dirmanto menambahkan pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.
"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," katanya.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun.
Polisi Pernah Dihadang Massa
Pada Kamis (13/1/2022) tempo lalu, pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSAT.
Namun kedatangan polisi tersebut justru dihadang oleh sejumlah orang, para santri ponpes di antaranya.
Puluhan massa yang mengahdang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSAT.
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.
Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
Lantas berikut fakta-fakta kasus tersebut, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:
Sah jadi tersangka sejak 2021
Diketahui MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Baca juga: POPULER Regional: Kiai Jombang Minta Anaknya Tak Ditangkap | Gibran Diprotes soal Member JKT48
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
Pengakuan 5 Santriwati Diduga Korban Pencabulan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian unutk mempertanyakan soal proses hukum.
Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya. sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Faizal) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Luhur Pambudi )