Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Lima Pendukung Mas Bechi Jadi Tersangka

Lima orang pendukung tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT atau Mas Bechi, ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Daryono
zoom-in Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Lima Pendukung Mas Bechi Jadi Tersangka
Kompas TV
DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022). Kini lima orang pendukung mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan lima orang pendukung tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT atau Mas Bechi, sebagai tersangka. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, lima pendukung mas Bechi itu juga langsung ditahan. 

Kelima orang tersebut menjadi tersangka karena menghalang-halangi polisi dalam upaya menangkap mas Bechi. 

Satu tersangka berperan membantu MSAT melarikan diri dari pengejaran petugas pada Minggu (3/7/2022).

Sementara empat lainnya adalah bagian dari 321 orang yang berupaya menghalau kedatangan petugas ke area Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Setelah Ditangkap Polisi, Anak Kiai di Jombang Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kelima orang loyalis MSAT itu, bakal dijerat Pasal 19 UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana asusila. Khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik, dalam konteks ini, saat dilakukan proses hukum tahap dua, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Rencananya, siang hari ini akan kami lakukan penahanan, terhadap 5 tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana dengan nasib 317 orang yang ikut diamankan kemarin? Kombes Pol Totok mengatakan, mereka berstatus sebagai saksi dan dalam waktu dekat kurang dari 24 jam, bakal dipulangkan.

"Lalu, terhadap 315 orang yang kami amankan, statusnya masih saksi. Dan siang ini akan kami pulangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, proses upaya penangkapan paksa terhadap MSAT dilakukan oleh pasukan dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim sejak Kamis (7/7/2022) pukul 07.30 WIB.

Informasinya, dalam proses upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap MSAT.

Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi petugas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.

"Nanti akan kami data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Penemu Musik Metafakta

Sejumlah orang itu diamankan polisi karena menghalang-halangi upaya polisi menggeledah sejumlah area ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.

"Kami masih melakukan upaya penggeledahan di beberapa gedung. Karena di dalam luas sekali. Gedung kamar kamar, itu kami periksa. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita menemukan tersangka," jelasnya.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengungkapkan, petugas sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah orang yang menghalangi kedatangan para petugas untuk masuk ke dalam area ponpes.

"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan saja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa."

"Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terbukti Halangi Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, 5 Orang Ditahan Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas