Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD

AF, pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi diamankan pihak kepolisian karena melecehkan 6 santrinya. Modus pelaku tes keperawanan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD
(Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)
Pelaku AF saat digelandang polisi di Mapolresta Banyuwangi. AF merupakan pengasuh yang melecehkan 6 santrinya di Banyuwangi. Pelaku juga tercatat sebagai mantan anggota DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pengasuh pondok pesantren melecehkan santrinya terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dilaporkan identitas pelaku pelecehan adalah pria 57 tahun berinisial AF.

Sementara korbannya berjumlah 6 santri yang berusia rata-rata 16 sampai 17 tahun.

AF sempat kabur ke Lampung sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari SuryaMalang.com dan Kompas.com, Jumat (8/7/2022):

Awal kasus

Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terkait Kasus Pencabulan

Kasus ini mulai menjadi bahan pemberitaan media pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Awalnya korban menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya.

Keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Untuk korban berjumlah 6 orang dengan rincian 5 santri perempuan dan 1 santri laki-laki.

Aksi bejat pelaku dengan merudapaksa dan melecehkan korban.

Ada seorang korban mengaku telah dinodai pelaku sebanyak 3 kali.

AF melarikan diri

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan AF membutuhkan waktu yang panjang.

Ini karena AF tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

AF sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.

Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh

Polisi juga sudah mendatangi kediaman AF dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," ucap Agus.

Informasi tambahan, AF sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

AF sembunyi di Lampung

Pelarian AF berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

AF selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: 3 FAKTA Ustaz di Cianjur Diusir karena Diduga Cabuli 2 Santriwati: Awal Terungkap hingga Aturan Aneh

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

"Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan," katanya.

Modus pelaku

Polresta Banyuwangi saat menggelar konfrensi pers penangkapan terduga pelaku pencabulan santri. Pelaku AF tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi.
Polresta Banyuwangi saat menggelar konfrensi pers penangkapan terduga pelaku pencabulan santri. Pelaku AF tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi. ((Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan))

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku AF saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.

AF menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

Baca juga: FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi

"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)(SuryaMalang.com/Haorrahman)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas