Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ditangkap Polisi, Anak Kiai di Jombang Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan akhirnya berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Editor: Daryono
zoom-in Setelah Ditangkap Polisi, Anak Kiai di Jombang Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menyerahkan diri dan ditangkap, anak kiai di Jombang, Moch Subchi Al Tsani atau mas Bechi kini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan akhirnya berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Penangkapan terjadi sekira pukul 23.00 WIB. 

Penangkapan itu melalui proses panjang setelah polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang menjadi lokasi persembunyian tersangka. 

Kini, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Imbas Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Banyak Santri Minta Pulang

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.

Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan.

Berita Rekomendasi

Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022).
DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022). (Kompas TV)

Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, begitu tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.

"Kamu lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Kombes Pol Dirmanto juga memastikan kondisi Mas Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk pertimbangan keamanan.

"Iya di Medaeng (dititipkan). Karena pertimbangan keamanan," ujarnya di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Sebelumnya, lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Baca juga: Ramai Kasus Mas Bechi, Indra Qadarsih Matikan Kolom Komentar di Postingan Bareng Anak Kiai Jombang

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB dini hari.

Tersangka Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.

Simak ulasan mengenai aliran dan ajaran Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dalam artikle ini.
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang (Istimewa)

Nico mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka MSAT selama ini berada di sekitar kawasan Ponpes Shiddiqiyyah.

"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim. Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.

"MSA dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.

Baca juga: Jalan Panjang Mas Bechi Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Dikepung hingga Negoisasi Kiai Jombang

Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum. Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.

Sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.

"Kedepan kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan, karena untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Proses ini berjalan karena adanya korban yang wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban," ujar Nico.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Setelah Ditahan di Medaeng,Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas