Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tuban Diamankan Saat Transaksi Penjualan Sabu di Blora Saat Dini Hari

Pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, minimal kurungan 4 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Tuban Diamankan Saat Transaksi Penjualan Sabu di Blora Saat Dini Hari
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Pria berinisial MA (42) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah. Warga Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah jalan raya Jepon Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Ahmad Mustakim

TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Pria berinisial MA (42) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Warga Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," ucap Kasatresnarkoba kepada tribunmuria.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sepasang Kekasih di Tulungagung Kompak Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu dan Pil Double L

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tandas Iptu Edi.

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

"Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," pesannya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 200.000,00. (kim)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warga Tuban Jualan Narkoba Malam Takbiran di Blora

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas