Ini Deretan Eksploitasi Ekonomi yang Dialami Siswa Sekolah SPI Kota Batu
Korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi yang beragam dari sosok JE
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hingga saat ini tercatat sudah 14 orang ,mengaku menjadi korban eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur, yang menyeret Julianto Eka Putra (JE) pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, para korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi yang beragam dari sosok JE.
Saat para korban masih bersekolah di yayasan sekolah yang disediakan atau oleh JE mereka pernah dipaksa melakukan pekerjaan kasar dan berat.
Seperti pelapor berinisial EE, alumni Sekolah SPI angkatan 7.
"Beliau disini, sesuai keterangan yang bersangkutan, disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales kompetition," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (14/7/2022).
Ada juga pelapor berinisial STHN, alumni Sekolah SPI angkatan 11 yang mengaku dipaksa menjadi pengelola kampung kids milik JE,
STHN juga dipaksa menjadi tour guide, sekaligus menjadi petugas pelayanan tamu yang menyediakan layanan makanan para tamu.
Baca juga: DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban
"Ada juga yang lainnya, seperti KTU (inisial), angkatan 9 sekolah SPI. Ada juga IA (inisial), dia ini perempuan.
Pernah bersekolah di SPI, namun tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun kampung kids," jelasnya.
Kombes Pol Dirmanto, menambahkan, para korban yang baru melapor ini, mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi tersebut saat masih menjadi siswa di sekolah yang dipimpin JE, pada tahun 2009.
Namun, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi.
Dalam waktu dekat, delapan orang korban tersebut akan diperiksa di Ruang Penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dan kami akan terus membuka hotline ini, di nomor yang saya sebutkan tadi, termasuk di Polres Batu juga ada hotline yang kami buka di sana, dengan nomor 082328031328," terangnya.
Penyidik kini masih fokus mengumpulkan alat bukti atas dugaan laporan tindak kejahatan tersebut.
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang baru melapor. Pada Rabu (13/7/2022) kemarin, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengungkapkan, penyidik berhasil menemukan 12 TKP yang diduga kuat menjadi lokasi perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE di dalam area Sekolah SPI.
Baca juga: PROFIL Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Yayasan Pendidikan Gratis di Kota Batu Jawa Timur
Bahkan, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah data nama-nama alumni yang sekolah tersebut yang nantinya bakal dilakukan sebagai alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Saya rasa mungkin itu, 2 hal yang kita temukan di sana," pungkasnya.
Sekadar diketahui, JE terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian, atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.
Korbannya yang melaporkan kasus tersebut pertama kali, berjumlah enam orang, berinisial RB dan kawan-kawan.
Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE yakni Sekolah SPI di Kota Batu, Malang.
Para korban bersekolah di yayasan atau sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan untuk ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya.
Bahkan, keenam korban juga diajak berjualan keripik jajanan yang dikelola oleh JE.
Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur yakni kisaran 15 tahun, saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal.
Oleh karena itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus tersebut, dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun.
Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan keripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.
"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Bertambah Jadi 14 Orang, Dipaksa Cangkul Sawah dan Jadi Sales