Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemimpin Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nur Hasan (35) pemimpin ritual maut di pesisir Selatan Jember Jawa Timur divonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Pemimpin Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com: TribunJember/Istimewa dan Instagram.com/memomedsos
Belasan orang menggelar ritual mandi di Pantai Watu Ulo, Jember, Jawa Timur. Pemimpin ritual tersebut, Nur Hasan divonis 3,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Nur Hasan (35) pemimpin ritual maut di pesisir Selatan Jember Jawa Timur divonis 3,5 tahun penjara.

Akibat kelalaiannya dalam ritual maut tersebut, 11 orang tewas tergulung ombak pada Februari 2022.

Baca juga: Video 18 Orang Mandi di Pantai Watu Ulo, Mengaku Ingin Bersihkan Diri dan Doakan Korban Ritual Maut

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (14/7/2022), 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Totok.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Nur Hasan 5 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, Nur Hasan dan jaksa penuntut umum menerimanya alias tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima putusan hakim tersebut. Kami JPU juga menerimanya. Karena vonis majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Sehingga kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach," ujar JPU Adek Sri Sumarsih.

Berita Rekomendasi

Hal yang meringankan adalah keluarga dari 11 korban meninggal dunia dalam ritual maut itu, sudah memaafkan Nur Hasan.

Baca juga: FAKTA Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jadi Tersangka, Nur Hasan Ditetapkan sebagai Inisiator

Sebagai informasi, 11 korban itu tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berpusat di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember. Nur Hasan merupakan pemimpin kelompok tersebut.

Ketika itu ada 23 orang yang mengikuti ritual dan 11 di antaranya tidak selamat ketika ombak besar menggulung mereka. Ritual tersebut diklaim memiliki tujuan, antara lain pembersihan diri, meminta kesehatan, sampai ingin kaya.

Penulis: Sri Wahyunik

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pimpinan Ritual Maut di Pantai Selatan Jember Divonis 3,5 Tahun; Keluarga 11 Korban Sudah Memaafkan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas