Punya Sifat Hedon, IRT di Garut Tipu Penjual Migor hingga Rp1,9 Miliar, Uang Dipakai Renovasi Rumah
Kasus penipuan minyak goreng murah terjadi di Garut. Pelakunya seorang ibu rumah tangga dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) lakukan penipuan kepada penjual minyak goreng (migor) terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku penipuan merupakan wanita 31 tahun bernama Nizwa Wulansari alias NW.
Sementara korbannya penjual migor berjumlah 20 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
NW menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya, termasuk merenovasi rumahnya.
Berikut fakta-fakta kasus IRT tipu penjual migor di Garut dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Kamis (14/7/2022):
Modus pelaku
Baca juga: 20 Pedagang Minyak Goreng di Garut Jadi Korban Penipuan, Total Kerugian Rp 1,9 Miliar
Modus pelaku NW dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan migor murah ke para korbannya.
Korban diketahui berjualan di Pasar Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat
Singkat cerita karena tergiur, korban memutuskan membeli migor dari NW.
Awalnya pembelian berjalan lancar hingga korban memutuskan membeli dalam partai besar.
Namun, mogior yang dipesan tak kunjung datang dan membuat korban melaporkan ke polisi karena sudah ditipu.
NW sempat kabur ke Depok sebelum diamankan oleh Tim Sancang Polres Garut dan Polres Depok.
NW sendiri tercatat sebagai warga Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Garut Karena Tipu Puluhan Pedagang Minyak Goreng
Ada 20 korban
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, hingga saat ini ada 20 korban yang sudah melapor.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
"Yang sudah melapor 20 orang, tapi kita masih buka pengaduan. Total kerugian Rp 1,9 miliar dari 20 pedagang," ucap dia.
Wirdhanto menambahkan, para korban mengalami kerugian berbeda-beda.
Ada yang kehilangan uang Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
Kini pelaku NW sudah ditahan. Ia dijerat pasal 372 dan 378 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Modus Kenalan di Facebook, 8 Mama Muda Jadi Korban Tipu Daya, Diajak Janjian Lalu Harta Digondol
Punya sifat hedon
Wirdhanto mengatakan, NW dikenal memiliki sifat hedon.
NW memiliki sejumlah mobil mewah, namun setelah ditelusuri kepolisian, mobil-mobil tersebut hanya sewaan untuk memenuhi hasrat bergaya pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini punya gaya hidup hedonis dengan cara memiliki mobil-mobil mewah," ujar Wirdhanto.
Sedangkan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi NW.
Mulai membangun rumah hingga membayar utang pelaku sendiri.
"Sejumlah uangnya juga dipakai untuk gali lubang tutup lubang, renovasi rumah dan kebutuhan pribadi lainnya," tambah Wirdhanto.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)