Tak Terima Hubungan Asmara Kandas, Mahasiswa Bengkulu Ini Ancam Bunuh Mantan Pacar
Lia mengaku diancam akan dibunuh menggunakan parang oleh tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Agung Bengkulu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Mahasiswa berinisial AA (21), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provisi Bengkulu berbuat nekad.
Ia mengancam mengancam mantan pacarnya bernama Lia menggunakan senjata tajam jenis parang.
Tak hanya sekali, aksi yang dilakukan berulangkali.
Korban yang merasa terancam langsung melaporkan ulah mantan kekasihnya itu ke Polres Lebong.
Dalam laporannya, Lia mengaku diancam akan dibunuh menggunakan parang oleh tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Agung.
Baca juga: Pelajar Sekolah Dasar Tewas Terseret Arus di Obyek Wisata Air Paliak Kabupaten Lebong Bengkulu
Saat itu, tersangka bersama temannya mengejar korban, jarak motor korban dan tersangka sekitar 5 meter.
"Tersangka langsung mengeluarkan parang miliknya dan menghunuskannya, beruntung saat kejar-kejaran. Korban tiba di pemukiman warga, dan berhenti di salah satu warung di sana," ujar Kanit Pidum Polres Lebong, Ipda Amir Lukman Hakim, kepada Tribunbengkulu.com saat dihubungi, pada Kamis (14/7/2022).
Melihat korban berhenti diwarung tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Usut punya usut, ternyata keduanya pernah menjalin hubungan asmara yang akhirnya kandas.
Tersangka sudah mengajak korban untuk bertemu di pasar malam, namun tersangka yang bersama temannya ini tak menemukan korban.
Akhirnya tersangka mencari korban, tak berselang lama tersangka mendapatkan pesan singkat dari korban via Facebook.
Korban mengatakan dirinya sedang berada di toko serba Rp 35.000, tersangka langsung menyusul korban.
Berharap bertemu dengan sang mantan kekasih, ternyata tersangka tak menemui keberadaannya.
Dengan perasaan kesal tersangka bersama temannya menunggu di depan kuburan.
Baca juga: Pria Sinjai Ditemukan Tak Bernyawa, Ditebas Parang oleh Tetangganya
Saat sedang menunggu, tak sengaja tersangka melihat korban bersama temannya sedang mengendarai motor di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.
Merasa tak dihargai, tersangka naik pitam dan langsung mengejar korban, hingga korban merasa syok hampir menjadi korban pembunuhan.
"Sebelumnya tersangka juga ada mengancam korban akan membunuhnya melalui messenger Facebook," ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan mulai dari 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor jenis honda Blade warna hitam, dan 1 lembar STNK sepeda motor jenis honda blade.
"Tersangka disangkakan Pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sakit Hati Cintanya Kandas, Mahasiswa di Lebong Kejar dan Ancam Bunuh Mantan Pacar Pakai Parang