Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Medan Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Bacok Tetangganya

Syaiful Bahri alias Ipong, warga Medan dituntut dua tahun penjara karena membacok tetangganya.

Editor: Erik S
zoom-in Warga Medan Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Bacok Tetangganya
Net
(ilustrasi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syaiful Bahri alias Ipong dituntut dua tahun penjara karena membacok tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syaiful Bahri alias Ipong dituntut dua tahun penjara karena membacok tetangganya.

Dani Tanjung, tetangga pelaku, dibacok karena diduga menjadi maling ayam. Pelaku dan korban adalah tetangga di Jalan Pintu Air, Kelurahan Kawala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.

Baca juga: Pulang Belanja Perhiasan, Suami Malah Bacok Istrinya, Emosi Korban Tak Mau Cuci Pakaian

Akibat luka bacok, terduga maling ayam bernama Dani Tanjung mengalami luka robek di tangan.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Bahri alias Ipong, dengan pidana penjara dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar jaksa Tri Chandra, Kamis (14/7/2022).

Jaksa menilai, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 Ayat (1) KUHP.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dani Tanjung.

BERITA REKOMENDASI

JPU menuturkan, perkara ini bermula pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Dani Tanjung pulang dari mengambil nasi bebek mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Remaja di Kediri Bacok Tetangganya: Bermula dari Korban Gedor Rumah Pelaku

Saat itu, ia melintas di Jalan Pintu Air IV, Kampung Dalam, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya, tiba tiba terdakwa keluar dari warung kopi, dimana sebelumnya terdakwa sudah menunggu kedatangan Dani dengan memegang sebilah parang/golok.

Terdakwa lantas langsung mengejar Dani dan mengayunkan golok satu kali sehingga Dani terjatuh dari sepeda motornya.

Baca juga: Fakta Suami Bacok Istri dan Anak di Kolaka hingga Polisi Temukan Gelagat Aneh dari Si Pelaku

"Terdakwa berkata 'apa salahku samamu makanya kau kek gini samaku, sudah kau curi ayamku, terus kau potong, udah gitu kau bentak lagi anakku', dimana akibat bacokan parang terdakwa tangan kanan bagian atas Dani mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," kata jaksa.

Saat itu, ujar JPU, Dani Tanjung sempat berkata 'aduh apa ini Pung', namun terdakwa tetap berusaha mengejar Dani yang berusaha melarikan diri ke arah sungai dan berjalan pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, Amelia Yulida membawa Dani ke klinik terdekat dan mendapat jahitan di luka sebanyak sepuluh jahitan, dan setelah berobat, Dani  lalu pergi ke Polsekta Deli Tua membuat laporan pengaduan atas perbuatan terdakwa.

Baca juga: Petugas Cleaning Service Sekolah Unggulan di Cipayung Bacok Seorang Pegawai, Motifnya Misterius

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum dijumpai luka robek yang sudah dijahit sebanyak sepuluh jahitan pada lengan kiri dengan panjang 10 sentimeter.(cr21/tribun-medan.com)

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bacok Terduga Maling Ayam Pakai Parang, Pria Ini Dituntut Dua Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas