3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama
Meski mengalami pelecehan seksual hingga belasan kali, korban tidak berani melapor kepada siapa pun karena takut dengan ancaman okun guru mereka
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial RD (40) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Hingga saat ibu korban yang melapor 3 murid laki-laki dari pelaku sendiri yang berumur antara 12 hingga 15 tahun.
Dilansir dari Tribun Jatim, kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini diduga sudah berlangsung lama.
"Pelaku ustaz RD sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya belum lama ini.
Polres Mojokerto, Kamis (14/7/2022), telah menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko Kabupaten sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Baca juga: Pelecehan Seksual di DKI Jakarta Meningkat, Muncul Rencana Angkot Khusus Perempuan
Salah seorang korban yang melapor mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan Rd sejak tiga tahun lalu dan dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat Rd mengajar.
"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.
Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga.
Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari Handphone terduga pelaku.
Tak terima anak mendapatkan perlakuan itu, orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.
Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari.
Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.
Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).
Bahkan terduga melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
Polres Mojokerto telah menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko Kabupaten sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban anak laki-laki hingga puluhan kali.
Baca juga: Gawat, Kasus Pelecehan Seksual pada Tempat Umum Termasuk Angkot di DKI Naik 2 Kali Lipat
Kapolres Mojokerto AKBP, Apip Ginanjar menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka mengajak korban ke ruangan sekretariat TPQ di Kecamatan Sooko.
Hasil penyidikan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.
"Kasus pencabulan dilakukan oknum guru ngaji ini dilakukan sejak awal Januari 2022 dan setiap korban dicabuli lima hingga 10 kali," jelasnya.
Sejak kasus ini mencuat, Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto telah melakukan pendampinga pada ke 3 korban.
Yang bikin miris, ketiga korban mengalami trauma dan gangguan psikis.
Selain gangguan psikis yang dialami anak-anak, orangtua ketiga korban juga mengalami syok mengetahui apa yang dialami anak-anak mereka.
“Jadi anak-anak yang biasanya berani keluar rumah untuk main-main sama temannya, sekarang agak membatasi diri dan kami berusaha untuk mengembalikan kepercayaan diri anak-anak,” kata Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan pelaku kepada ketiga korban, tak hanya dilakukan sekali.
Ada korban yang dicabuli belasan kali. Bahkan, salah satu korban dicabuli hingga 25 kali.
Meski mengalami pelecehan seksual hingga belasan kali, korban tidak berani melapor kepada siapa pun karena takut dengan ancaman guru mereka.
Selain itu, mereka juga merasa malu jika nantinya dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari mereka belajar di TPQ.
Baca juga: Polres Cilacap telah Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Pencabulan pada Anak Tiri di Bantarsari
“Perilaku ini sudah masuk perbuatan menyimpang dan korbannya sesama jenis dan masih anak-anak,” tandas Dewi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, RD pernah menjadi korban pelecehkan saat kecil.
Kejadian tersebut membuat tersangka memiliki indikasi kelainan seksual.
"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungannya," ucap Gondam.
"Tersangka ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," tambahnya.
(Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh.Syafií), (Tribunnews/Endra Kurniawan), (Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)