Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM

Pemuda 27 tahun di Cilacap ditangkap polisi karena menipu seorang PNS dengan modus jadi polisi gadungan. Korban rugi hingga Rp 1,071 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi gadungan di Cilacap, Jawa Tengah tipu seorang PNS hingga rugi Rp 1 miliar. Korban diiming-imingi bisa menjadikan anaknya dosen di UGM. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi gadungan tipu warga hingga merugi miliaran rupiah terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Dilaporkan pelaku penipuan seorang pemuda 27 tahun berinisial NS.

Sementara korbannya warga Kesugihan, Cilacap berinisial TS (57).

TS diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipi (PNS).

Modus pelaku dengan menjanjikan TS agar anaknya untuk dijadikan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Awal kasus

Baca juga: Polisi Gadungan Penabrak Belasan Kendaraan di Sunter Sempat Culik Gadis dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Dihimpun dari TribunBanyumas.com, kasus ini bermula saat NS dan TS secara tidak sengaja bertemu di sebuah cucian mobil di daerah Kesugihan.

Berita Rekomendasi

NS saat itu mengaku kepada korban sebagai anggota Polri.

Percakapan keduanya berujung dengan janji NS kepada TS yang bisa menjadikan anak korban sebagai dosen di UGM.

NS dan TS kemudian saling bertukar nomor telpon sehingga bisa berkomunikasi lebih lanjut.

Catut nama rektor UGM

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, pelaku mulai menjalankan aksinya setelah korban terbujuk janjinya.

Pada tahun 2018, NS meminta uang kepada TS sebesar Rp 150 juta sebagai syarat.

TS yang percaya lantas mengirimkan uang kepada pelaku.

Pelaku selanjutnya kembali meminta uang Rp 175 juta ke korban pada bulan Mei.

Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga 

"Pada Juni 2018 tersangka datang ke rumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof Ahmad, Rektor UGM dan kembali meminta uang," ucap Suryo.

Suryo melanjutkan, korban terus menanyakan kepada pelaku kapan anaknya akan dijadikan dosen.

Namun pelaku tak bisa memberikan jawabannya.

"Justru tersangka selalu meminta uang kepada korban secara terus menerus dari 2018 sampai 2020."

"Hingga total uang sebesar Rp 1,071 miliar," imbuh Suryo.

Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anggota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah.
Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anggota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah. (Dok Humas Polres Cilacap)

Pelaku ditangkap

Korban tersadar ditipu saat pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

TS lalu melaporkan NS ke Satreskrim Polres Cilacap.

Suryo menyebut, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 23 Juni 2022 pukul 22.00 WIB.

"Pelaku sedang berada di tempat makan Up Normal Jalan S Parman Cilacap.

Baca juga: TNI Gadungan Peras Janda di Jeneponto, Minta Hubungan Badan dan Uang, Ancam Foto Syur Korban Disebar

Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Suryo menegaskan, NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP karena penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas