Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Paket Jalan

Mohammad Arifin melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Paket Jalan
Kompas.com
Ilustrasi Korupsi - Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan paket jalan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan paket jalan.

Pelanggaran yang dilakukan Sekda Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugiaan negara pada saat itu mencapai Rp 1.055.455.249.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, sebelum menjabat Sekda Pemalang, Mohammad Arifin merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace

Ia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.

"Kami pun menetapkan MA (Mohammad Arifin) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukan wajah Sekda Pemalang, Mohammad Arifin yang menjadi kasus korupsi di Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukan wajah Sekda Pemalang, Mohammad Arifin yang menjadi kasus korupsi di Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022). (tribunbanyumas.com/rahdyan)
Berita Rekomendasi

Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia.

Kasus korupsi bermula adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010.

"Wilayah proyek paket 1 Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul.

 Sementara paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem,  Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang," tutur Dirreskrimsus.

Sementara nilai paket pertama Rp 3,159 miliar dan paket dua Rp 3,425 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas