Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sumut Ditahan Kasus Korupsi Dana Covid

Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan PH ditahan kasus kasus korupsi dana penanganan covid 19

Editor: Erik S
zoom-in Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sumut Ditahan Kasus Korupsi Dana Covid
Istimewa
(Ilustrasi) Kepala Dinas Kesehatan SS dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan PH ditahan kasus kasus korupsi dana penanganan covid 19, pada Rabu (29/07/22). 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG SIDEMPUAN -  Kepala Dinas Kesehatan SS dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan PH ditahan kasus kasus korupsi dana penanganan covid 19, pada Rabu (29/07/22).

Keduanya telah menyandang status tersangka selama tiga minggu.

Baca juga: Korupsi Proyek di Amarta Karya, KPK Sita Dokumen Keuangan dari Pejabat Prudential Syariah

"Ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Yos Tarigan, Rabu (20/7/2022).

Yos menyebutkan, bahwa penahanan itu dilakukan terhitung mulai 19 juli- 17 Agustus 2022.

Dalam 20 hari penahanan, pihak kejaksaan kemudian akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

"Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Yos.

Yos mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tidak terduga (BTT).

BERITA TERKAIT

Saat itu Sopian Subri Lubis yang merupakan Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Purnama Hasibuan selaku bendahara pengeluaran.

Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Paket Jalan

"Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000," ujar dia.

Pihak kejaksaan mengatakan ahwa kedua tersangka selama ini dalam menjalankan proses hukum termasuk kopereatif.

Baca juga: Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel, Tiga Diantaranya Mantan Direktur

"Tersangka SS dan PH selama ini koperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan," tutup Yos.

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEJARI Akhirnya Tahan Kadis Kesehatan Sidempuan dan Bendahara atas Dugaan Korupsi Dana Covid

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas