Polda Kalimantan Utara Amankan 3 Unit Kendaraan dan 12 Speedboat Milik Briptu Hasbudi
Briptu Hasbudi menjadi tersangka pencucian uang atas keuntungan yang didapatkan dari bisnis ilegalnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltara Maulana Ilhami Fawdi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Oknum polisi yang bertugas Ditpolairud Polda Kaltara, Briptu Hasbudi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan perdagangan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan Briptu Hasbudi berperan sebagai main control dalam kasus perdagangan ilegal impor belasan kontainer ballpress yang diamankan di Tarakan sebelumnya.
Hasbudi menjadi tersangka pencucian uang atas keuntungan yang didapatkan dari bisnis ilegalnya.
"Perkara ini sudah masuk tahapan penyidikan dan penelusuran aset-aset dari perkara tersebut," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kabareskrim Siap Bantu Polda Kaltara Usut TPPU Polisi Tajir Briptu Hasbudi Kasus Tambang Ilegal
Menurut Kombes Pol Hendy, pihaknya masih melakukan penelusuran atas aset yang diraih Briptu Hasbudi dari hasil bisnis ilegal.
Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah aset Hasbudi yang berkaitan dengan bisnis ilegal.
"Jumlah nominalnya belum bisa ditaksir, tapi harta bergerak, kendaraan diamankan ada kendaraan 3 unit, lalu Speedboat ada 12 unit," ujarnya.
"Lalu untuk rumah masih proses pemeriksaan dengan BPN terkait mekanisme jual beli, termasuk di luar Kaltara dimungkinkan ada pembelian aset lain masih kita dalami dari alur transaksi, dan ini semua dari hasil illegal trading," ungkapnya.
Hasbudi pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) halaman 287, Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) d Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Briptu Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, 3 Unit Kendaraan & 12 Speedboat Diamankan Polda Kaltara