Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang di Cirebon Tega Rudapaksa Pacar Berulangkali dan Merekam Setiap Kali Beraksi

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dan disertai ancaman maupun paksaan kepada korbannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pedagang di Cirebon Tega Rudapaksa Pacar Berulangkali dan Merekam Setiap Kali Beraksi
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur - Pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial SN (21) melakukan merudapaksa pada pacarnya sendiri. Korban ternyata masih tergolong anak di bawah umur dan merekam setiap kali melakukan aksi bejat itu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial SN (21) melakukan merudapaksa pada pacarnya sendiri.

Korban ternyata masih tergolong anak di bawah umur dan merekam setiap kali melakukan aksi bejat itu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, SN yang telah ditetapkan tersangka itu merudapaksa korban hingga berulang kali.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dan disertai ancaman maupun paksaan kepada korbannya.

"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: FAKTA Pria Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Terbongkarnya Kasus hingga Alasan sang Istri Bantu Pelaku

Dia mengatakan, tersangka juga kerap mengancam dan memaksa korbannya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali.

BERITA TERKAIT

Selain itu, SN yang sehari-hari berjualan itu pun seringkali melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk meladeni nafsunya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan barang lainnya.

Saat ini, SN juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Tidak hanya video, tersangka juga mengambil foto menggunakan ponselnya saat melakukan tindakan tersebut terhadap korban," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jajarannya juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya korban lainnya yang dirudapaksa oleh tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pacar Jahat Beraksi di Cirebon, Rudapaksa Kekasih Berulang Kali Sambil Merekamnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas