Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak MS Glow Pastikan Mereknya Terdaftar di Ditjen HAKI Sejak 2016

MS Glow, perusahaan skincare milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pihak MS Glow Pastikan Mereknya Terdaftar di Ditjen HAKI Sejak 2016
Istimewa
Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis dalam Konferensi pers terkait sengketa merek dagang di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia terhadap MS Glow atas perkara merek dagang.

MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya ersebut. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis memastikan pihaknya sudah memiliki merek dagang dan telah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pada 20 September 2016.

“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki Shandy Purnamasari dan dipastikan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3,” kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

“Kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim, dan kelas 44 untuk produk klinik kecantikan,” lanjutnya.

Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

Atas dasar hal ini, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow terhadap PS Glow. Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan MS Glow atas dasar prinsip pengguna pertama.

BERITA REKOMENDASI

Merek MS Glow disebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 2016. Sedangkan Putra Siregar meluncurkan merek PStore Glow pada Agustus 2021 dengan kemiripan nama, jenis produk maupun desain.

Saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan, PStore Glow turut mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hasilnya pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. Saat ini MS Glow sedang mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.

“Atas keputusan PN Surabaya ini, MS Glow saat ini dalam proses pengajuan upaya hukum kasasi ke MA, karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” tegas Arman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas