Tampar Anak Tetangga, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ogan Komering Ilir Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Seorang ibu rumah tangga di Ogan Komering Ilir dilaporkan ke polisi karena menampar anak tetangganya
Editor: Erik S
"Saya juga berterimakasih dengan kepolisian yang telah memediasi kami. Karena kalau tidak mungkin saya sudah dipidana," ujarnya dengan nada terbata-bata.
Menurutnya dengan adanya kejadian. Ia memperoleh pelajaran hidup agar lebih berintrospeksi diri untuk memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Teknisi Aniaya Kepala TU Sekolah Unggulan di Cipayung: Dituduh Bolos Kerja
"Berkat kejadian ini saya memetik pelajaran. Supaya berpikir sebelum melakukan tindakan," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal menerangkan bahwa perkara ini merupakan kekerasan terhadap anak.
"Jadi setelah kita terima laporan lalu kita proses hukum. Saat dilakukan penyelidikan ternyata terlapor merupakan ibu-ibu yang memiliki 3 orang anak dengan usia bayi 7 bulan yang masih menyusui dan usia 4 tahun serta 7 tahun,"
"Jadi dengan kondisi seperti ini, kami mencoba menyelesaikan permasalah dengan restorative justice (RJ)," sebut Ipda Jamal.
Diterangkan dengan koordinasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan dan ketua Rukun Tetangga (RT). Didapatkan penyelesaian masalah dengan RJ.
"Jadi Alhamdulillah pada hari Kamis (21/7/2022) ini. Dapat kesimpulan kalau terlapor sudah meminta maaf dan telah dimaafakan oleh pelapor," terang dia.
"Sebenarnya tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Bisa juga diselesaikan dengan jalur musyawarah atau mediasi," imbuhnya.
Selama tahun 2022 ini. Ipda Jamal menyebutkan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 5 perkara melalui restoratif justice.
Penulis: Winando Davinchi
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Memetik Pelajaran', IRT Tampar Anak Tetangga di OKI Bebas Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi