Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampar Anak Tetangga, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ogan Komering Ilir Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Seorang ibu rumah tangga di Ogan Komering Ilir dilaporkan ke polisi karena menampar anak tetangganya

Editor: Erik S
zoom-in Tampar Anak Tetangga, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ogan Komering Ilir Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Tribun Batam/Istimewa
(ilustrasi)Dewi Sartika (34), seorang ibu rumah tangga di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi karena menampar anak tetangganya. 

"Saya juga berterimakasih dengan kepolisian yang telah memediasi kami. Karena kalau tidak mungkin saya sudah dipidana," ujarnya dengan nada terbata-bata.

Menurutnya dengan adanya kejadian. Ia memperoleh pelajaran hidup agar lebih berintrospeksi diri untuk memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Teknisi Aniaya Kepala TU Sekolah Unggulan di Cipayung: Dituduh Bolos Kerja

"Berkat kejadian ini saya memetik pelajaran. Supaya berpikir sebelum melakukan tindakan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal menerangkan bahwa perkara ini merupakan kekerasan terhadap anak.

"Jadi setelah kita terima laporan lalu kita proses hukum. Saat dilakukan penyelidikan ternyata terlapor merupakan ibu-ibu yang memiliki 3 orang anak dengan usia bayi 7 bulan yang masih menyusui dan usia 4 tahun serta 7 tahun,"

"Jadi dengan kondisi seperti ini, kami mencoba menyelesaikan permasalah dengan restorative justice (RJ)," sebut Ipda Jamal.

Diterangkan dengan koordinasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan dan ketua Rukun Tetangga (RT). Didapatkan penyelesaian masalah dengan RJ.

Berita Rekomendasi

"Jadi Alhamdulillah pada hari Kamis (21/7/2022) ini. Dapat kesimpulan kalau terlapor sudah meminta maaf dan telah dimaafakan oleh pelapor," terang dia.

"Sebenarnya tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Bisa juga diselesaikan dengan jalur musyawarah atau mediasi," imbuhnya.

Selama tahun 2022 ini. Ipda Jamal menyebutkan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 5 perkara melalui restoratif justice.

Penulis: Winando Davinchi

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Memetik Pelajaran', IRT Tampar Anak Tetangga di OKI Bebas Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas