Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Berikut kabar terbaru dari Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru dari Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Siskaeee akhirnya bebas setelah mejalani hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Kabar bebasnya Siskaeee dari penjara dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina.
Ade menyebut, sudah bebas sejak empat hari yang lalu.
"Sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022)," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
"Siskaee langsung dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," tambah Ade.
Baca juga: Hakim PN Wates Vonis Siskaeee Hukuman 10 Bulan dan Denda Rp 250 Juta Subsider 3 Bulan
Ade kemudian menjelaskan massa hukuman yang dijalani oleh Siskaeee.
Berdasarkan vonis Majelis hakim, seharusnya Siskaeee akan bebas dari penjara pada akhir 2022.
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Akhirnya, denda dibayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Selain itu kata Ade, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham dengan syarat sudah menjalani massa hukuman separuh dari vonis.
"Program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi risiko penularan di lapas, " beber Ade.
Berikut perjalanan kasus Siskaeee mulai tersebarnya konten dewasa hingga dijatuhi vonis dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat:
1. Konten dewasa Siskaeee viral
Kasus bermula saat video milik Siskaeee tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021 di Twitter.
Video durasi 1 menit 23 detik tersebut diambil di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).
Siskaeee dalam rekaman terlihat memamerkan bagian tubuhnya.
Video dewasa tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan warganet dan membuat pihak kepolisian turun tangan.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur
2. Ditangkap di Bandung
Polisi dari Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Siskaeee ditangkap saat berada di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.
Polisi lalu menetapkan Siskaeee sebagai tersangka tidak lama setelah ditangkap.
Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda DIY.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.
Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.
3. Sidang perdana
Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022) lalu.
Sidang saat itu dilakukan secara tertutup.
Siskaeee dalam kasusnya didakwa 3 pasal alternatif tentang pornografi dan informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Jaksa Penuntut Umum menyebut, ancaman hukumannya di dakwaan satu, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Mengenai Aksi Siskaeee di Bandara Yogyakarta yang Viral di Media Sosial
4. Sidang kedua
Sidang kedua Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (28/3/2022).
Agenda sidang berupa mendengarkan keterangan saksi.
Ada 11 saksi yang dihadirkan dengan latar belakang berbeda.
Rinciannya 3 saksi ahli dan 8 saksi fakta.
5. Sidang pembacaan tuntutan
Sidang pembacaan tuntutan kepada Siskaeee digelar pada Kamis (21/4/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Ariyanti.
Isti Ariyanti menyatakan, terdakwa Siskaeee secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan
6. Sidang vonis
Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (28/4/2022).
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.
Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.
Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri)(Kompas.com/Markus Yuwono)
Berita lainnya seputar kasus Siskaeee.