5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba
Berikut fakta-fakta kasus pasangan suami istri (pasutri) dibunuh rekan kerjanya sendiri terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Josua melanjutkan penjelasannya, motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi karena dendam pribadi.
Pelaku kesal karena dimaki-maki korban saat ingin meminjam uang.
Uang-uang tersebut rencananya untuk membayar utang dan membeli narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut adalah sakit hati."
"Selain sakit hati, ia juga ingin memenuhi kebutuhan narkobanya. Lalu, soal utang juga karena dia (tersangka) punya banyak utang,” ujar Josua.
Kini, Begu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: FAKTA Gadis ABG Habisi Nyawa Bocah 5 Tahun di Sampang, Motif Pelaku hingga Kronologi Kejadian
5. Pengakuan Begu
Begu di hadapan polisi hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku sudah saling kenal dengan kedua korban sudah bertahun-tahun.
Namun baru bekerja bersama di hotel selama satu bulan belakangan.
“Sudah 10 tahun," katanya singkat.
Selama itulah, hubungan pelaku dan korban tidak berjalan baik hingga membuat Begu menaruh dendam.
Untuk membalaskan sakit hatinya, tersangka berniat hanya melukai kedua korban.
“Niatnya hanya melukai,” ucap Begu.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)