Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi

SU (39), ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa putrinya berulang kali. Aksinya terungkap setelah korban mengirim surat kaleng ke polisi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - SU (39), ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa putrinya berulang kali. Aksinya terungkap setelah korban mengirim surat kaleng ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.

Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya ke orang lain.

Korban yang sudah tidak betah dengan perbuatan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Melansir Kompas.com, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke kebun.

Setibanya di kebun, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Selanjutnya: Ayah setubuhi anak kandung kali di muna sultra pelaku ditangkap usai korban lapor lewat surat

Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa.

Berita Rekomendasi

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tutup mulut.

Namun, pelaku justru kembali mengulangi aksinya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Januari 2022 di kebunnya sendiri.

Sementara aksi terakhir dilakukan pelaku pada Juni 2022.

"Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).

Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan ayahnya kemudian berusaha untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama

Dia mengirim surat kaleng ke Polsek Kabawo pada Juli 2022.

Setelah itu, korban bergegas pergi.

Alamsyah mengatakan, anggota Polsek Kabawo melihat saat korban melemparkan surat tersebut.

Ilustrasi pelecehan - Ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali. Beraksi di kebun dan ancam korban agar tak bercerita ke siapa pun.
Ilustrasi pelecehan - Ayah di Kabupaten Muna tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali. Beraksi di kebun dan ancam korban agar tak bercerita ke siapa pun. (Yonhap News)

Baca juga: Masuk ke Kamar Keponakannya, Paman di Bogor Berkali-kali Rudapaksa Korban hingga Hamil 

"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo, setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabowo, korban dicari oleh anggota, makanya korban berani melapor," ungkap Alamsyah, dilansir Tribunnews Sultra.

Kepada polisi, korban mengatakan sudah tak tahan dengan tindakan ayahnya.

Ia juga mengaku telah dirudapaksa berulang kali.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Muna langsung meringkus pelaku di kediamannya.

"Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf," terang Alamsyah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Atas perbuatannya, SU dikenankan Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Defriatno Neke, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas