Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi mengungkapkan berapa bayaran yang diberikan Kopda Muslimin untuk pelaku penembakan istrinya sendiri di Semarang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kronologi pelaku penembak istri TNI Arhanud berdasarkan rekaman CCTV. Penjabaran ciri-ciri pelaku dilakukan di ruang Rupatama Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/7/2022). | Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi mengungkapkan berapa bayaran yang diberikan Kopda Muslimin untuk pelaku penembakan istrinya sendiri di Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, memberikan penjelasannya terkait kasus penembakan istri anggota TNI (34) yang berinisial R, di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Senin (18/7/2022).

Diketahui, pada saat kejadian R sedang perjalanan pulang setelah menjemput anaknya sekolah, lalu ia ditembak sebanyak dua kali oleh orang tak dikenal.

Kemudian hasil penelusuran polisi, kuat dugaan adanya keterlibatan suami R atau Kopda Muslimin yang menjadi aktor intelektual dalam kasus penembakan ini.

Para pelaku yang melakukan penembakan kepada R adalah orang-orang suruhan Kopda Muslimin yang diminta untuk menembak istrinya sendiri.

Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, para tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp 120 juta setelah menembak R sebanyak dua kali.

Uang tersebut diberikan Kopda Muslimin kepada tersangka saat R berada di rumah sakit karena harus menjalani perawatan setelah ditembak.

Baca juga: Penembakan Istri TNI AD di Semarang Jadi Perhatian Serius, Jenderal Dudung Jenguk Korban

Transaksi penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah minimarket yang berada sekitar 300 meter dari rumah sakit tempat R dirawat.

Berita Rekomendasi

"Kemudian setelah dilakukan penembakan korban dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, suami korban menelfon eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan."

"Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari RS, uang Rp 120 juta uang kompensasi dan sudah dibagi para pelaku," kata Irjen Ahmad Lutfi dilansir Kompas TV, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri

Kronologi Penembakan.

Irjen Ahmad Lutfi juga menjelaskan terkait kronologi insiden penembakan yang melukai R.

Menurut Irjen Ahmad Lutfi, pada Senin (18/7/2022), pukul 08.00 WIB, para tersangka telah bersiap untuk melakukan pematangan TKP sebelum melakukan penembakan.

Kemudian pada pukul 11.38 WIB, tersangka mulai melakukan kegiatannya untuk menembak.

Karena tembakan pertama dikira tidak menyakitkan, maka tersangka mendapat instruksi dari Kopda M untuk menembak lagi.

Baca juga: Usai Istrinya Ditembak di Banyumanik Semarang, Kopda M Ajak Kabur Selingkuhannya

"Hasil ungkap yang kita lakukan bahwa tanggal Senin (18/7/2022), pukul 08.00 WIB mereka sudah melakukan pematangan TKP. Kemudian pukul 11.38 WIB mereka melakukan kegiatan, yaitu penembakan. Dimana dua orang mengikuti daripada korban pada saat korban menjemput anaknya. Dilakukan eksekutor saudara Babi, sebanyak dua kali."

"Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, dia kembali ke posko yang sekitar 200 meter, dapat instruksi dari suami korban, saudara M untuk dilakukan penembakan yang kedua. Jadi tembakan pertama tembus, di TKP kita temukan proyektil satu."

"Kemudian tembakan yang kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang sudah diangkat. Jadi dua proyektil kita amankan. " terang Irjen Ahmad Lutfi.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang: Suami Korban Punya Pacar Lagi

Ada 5 Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus penembakan istri anggota TNI berinisial R (34) di depan rumahnya, Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Senin (18/7/2022).

Setelah empat hari kejadian, kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan istri anggota TNI tersebut.

Meski demikian, polisi masih mencari keberadaan suami korban yang diduga sebagai dalang penembakan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi dalam konferensi pers terkait Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Senin (25/7/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Jadi Aktor Intelektual hingga Motif Pelaku

"Kita berhasil amankan 5 orang tersangka."

"Pertama, Sugiono alias Babi dan kedua, Ponco Aji Nugroho sebagai eksekutor," katanya, dikutip Tribunnews.com Senin siang.

Selanjutnya, Supriyono dan Agus yang bertugas sebagai pengawas.

"Jadi, tim eksekutor menggunakan Ninja, tim pengawas menggunakan Honda Beat," imbuh Ahmad.

Kemudian, polisi juga mengungkap tersangka lain, yakni penyedia senjata api bernama Dwi Sulistiyono.

Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ada 5 Tersangka hingga Suami Korban Diminta Serahkan Diri

"Di mana H-3 sebelum kejadian, yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan senilai Rp 3 juta," jelasnya.

Kelima tersangka tersangka tersebut, diduga mendapat perintah dari suami korban berinisial M untuk melakukan penembakan terhadap istrinya.

Untuk itu, kata Ahmad, pihak kepolisian meminta suami korban untuk segera menyerahkan diri.

"Ini nanti akan dikembangkan kepada pesuruh, dalam hal ini suami korban."

"Tim masih berusaha untuk ungkap kepada suami korban. Oleh karena itu, kepada suami korban yang diduga ini masih dalam pencarian kita untuk segera menyerahkan diri, sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada suami korban," tegasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Baca berita lainnya terkait Penembakan di Semarang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas