Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kasus Mutilasi di Ungaran: Pelaku Pernah Cabuli Korban, Suami Belum Tahu Istrinya Tewas

Berikut fakta-fakta kasus mutilasi di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku pernah cabuli korban hingga hamil.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 FAKTA Kasus Mutilasi di Ungaran: Pelaku Pernah Cabuli Korban, Suami Belum Tahu Istrinya Tewas
Instagram.com/humas_ressemarang
Imam Sobari (32), pria yang tega membunuh mutilasi mantan pacar saat ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). 

Saat itu, tersangka dan korban terlibat cekcok di kamar kos korban di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Keributan semakin memanas dan membuat tersangka mencekik korban hingga tewas.

Melihat mantan kekasih tak bernyawa membuat panik tersangka.

"Jasad korban (lalu) dibawa ke kamar mandi dan dipotong menjadi sebelas bagian."

"Lalu dimasukan ke plastik kresek dan dibuang ke beberapa tempat," terang Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Luthfi menambahkan, tersangka memutilasi korban secara bertahap dan membuang bagian tubuh di lokasi berbeda.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika bersama jajarannya mendatangi lokasi penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022).
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika bersama jajarannya mendatangi lokasi penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022). (Istimewa)

Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban

3. Tersangka pernah cabuli korban hingga hamil

Berita Rekomendasi

Luthfi mengungkap fakta lain, tersangka pernah mencabuli korban hingga hamil.

Kejadian tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur.

Keluarga korban yang tidak terima dilecehkan lalu melaporkan tersangka ke polisi.

Tersangka lalu divonis 10 tahun penjara karena mencabuli korban.

"Saat kasus tersebut terjadi, korban masih bersekolah SMP," kata Luthfi.

Luthfi melanjutkan, akibat dicabuli korban melahirkan bayi laki-laki yang kini berumur 5 tahun.

Baca juga: Aksi Sadis Residivis Mutilasi Mantan Pacar di Semarang, Datangi Rumah Orangtua Korban Usai Beraksi

4. Dipicu dendam

Imam Sobari (biru) pelaku mutilasi di Ungaran Kabupaten Semarang ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). pelaku niat kabur ke Tulungagung namun ditangkap di Purworejo
Imam Sobari (biru) pelaku mutilasi di Ungaran Kabupaten Semarang ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). pelaku niat kabur ke Tulungagung namun ditangkap di Purworejo (Tribun Jateng/ Reza Gustav)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas