Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil

Berikut fakta-fakta guru spiritual rudapaksa anak pasiennya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku beraksi sebanyak 200 kali.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil
Instagram.com/polres_ngawi
JKI (46), guru spiritual yang rudapaksa anak pasiennya hingga 200 kali saat diamankan pihak kepolisian. Akibat ulah pelaku, korban tengah hamil 5 bulan. 

Pelaku kemudian meminta orangtua Bunga untuk keluar rumah. Karena amalan tersebut tidak boleh jalankan dalam rumah.

Hal itu hanya akal bulus pelaku agar bisa masuk ke kamar korban dan mulai merudapaksa korban.

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA, Bapak dan Anak di Ketapang Kalbar Ditahan

Pelaku membujuk korban agar mau melakukan amalan pembersih aura negatif.

"Dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersebut," kata Dwiasi.

Dwiasi menguraikan, selain modus melakukan pembersihan aura negatif, pelaku juga mengancam korban.

Pelaku menyebut korban akan celaka jika tidak melayani nafsunya.

"Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian," jelas Dwiasi.

Berita Rekomendasi

Beraksi sebanyak 200 kali

Pelaku diketahui merudapaksa korban saat masih berumur 17 tahun.

Aksi pelaku berakhir pada tahun 2022.

"Dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," urai Dwiasi.

Dwiasi melanjutkan, kasus ini mulai terbongkar saat korban dinyatakan hamil.

Bunga lantan menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya yang dilanjutkan melapor ke polisian.

Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama

JKI kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas