Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil

Berikut fakta-fakta guru spiritual rudapaksa anak pasiennya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku beraksi sebanyak 200 kali.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil
Instagram.com/polres_ngawi
JKI (46), guru spiritual yang rudapaksa anak pasiennya hingga 200 kali saat diamankan pihak kepolisian. Akibat ulah pelaku, korban tengah hamil 5 bulan. 

Ia dijerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir Dwiasi memberikan pesannya kepada masyarakat Ngawi berperan aktif dalam rangka mencegah dan memberantas tindak kekerasan seksual.

Masyarakat juga dapat melaporkannya ke nomor 085161847080.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Sukoco)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas