Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil
Berikut fakta-fakta guru spiritual rudapaksa anak pasiennya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku beraksi sebanyak 200 kali.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Instagram.com/polres_ngawi
JKI (46), guru spiritual yang rudapaksa anak pasiennya hingga 200 kali saat diamankan pihak kepolisian. Akibat ulah pelaku, korban tengah hamil 5 bulan.
Ia dijerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir Dwiasi memberikan pesannya kepada masyarakat Ngawi berperan aktif dalam rangka mencegah dan memberantas tindak kekerasan seksual.
Masyarakat juga dapat melaporkannya ke nomor 085161847080.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Sukoco)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.
Berita Rekomendasi