Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil
Berikut fakta-fakta guru spiritual rudapaksa anak pasiennya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku beraksi sebanyak 200 kali.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru spiritual rudapaksa anak pasiennya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Guru spiritual berinisial JKI (46) itu rudapaksa korban hingga ratusan kali.
Akibatnya kini, korban yang sebut saja bernama Bunga (19), tengah hamil 5 bulan.
Sementara modus guru spiritual ini bermacam-macam, mulai memberikan ancaman hingga berdalih lakukan amalan pembersih aura negatif.
Berikut fakta-fakta guru spiritual rudapaksa anak pasiennya di Ngawi dirangkum dari laman Polres Ngawi dan Kompas.com, Kamis (28/7/2022):
Awal kasus
Baca juga: Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat
Kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan ayah korban pada awal Februari 2020 silam.
Waktu itu, ayah korban meminta tolong kepada pelaku karena kerap mendapat gangguan hal gaib.
Sakit yang diderita ayah korban berangsur membaik setelah mendapat pengobatan alternatif dari pelaku.
Setelahnya pelaku dan ayah korban menjadi akrab.
Bahkan, korban sudah menganggap pelaku sebagai orangtuanya sendiri.
Beraksi sejak Juni 2020
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, aksi cabul pelaku pertama kali dilakukan pada Juni 2020 pukul 23.00 WIB.
Pelaku awalnya mendatangi rumah Bunga dengan maksud memberikan amalan khusus untuk ayah dan ibu korban.
Pelaku kemudian meminta orangtua Bunga untuk keluar rumah. Karena amalan tersebut tidak boleh jalankan dalam rumah.
Hal itu hanya akal bulus pelaku agar bisa masuk ke kamar korban dan mulai merudapaksa korban.
Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA, Bapak dan Anak di Ketapang Kalbar Ditahan
Pelaku membujuk korban agar mau melakukan amalan pembersih aura negatif.
"Dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersebut," kata Dwiasi.
Dwiasi menguraikan, selain modus melakukan pembersihan aura negatif, pelaku juga mengancam korban.
Pelaku menyebut korban akan celaka jika tidak melayani nafsunya.
"Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian," jelas Dwiasi.
Beraksi sebanyak 200 kali
Pelaku diketahui merudapaksa korban saat masih berumur 17 tahun.
Aksi pelaku berakhir pada tahun 2022.
"Dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," urai Dwiasi.
Dwiasi melanjutkan, kasus ini mulai terbongkar saat korban dinyatakan hamil.
Bunga lantan menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya yang dilanjutkan melapor ke polisian.
Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama
JKI kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir Dwiasi memberikan pesannya kepada masyarakat Ngawi berperan aktif dalam rangka mencegah dan memberantas tindak kekerasan seksual.
Masyarakat juga dapat melaporkannya ke nomor 085161847080.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Sukoco)