Timbun 4.000 Liter Solar Subsidi, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap warga Lampung karena menimbun ribuan liter solar bersubsidi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU- Polres Pringsewu Lampung menangkap pria berinisial SB (49) karena menimbun solar bersubsidi di Kecamatan Pardasuka.
SB menimbun sekitar 4.000 liter solar bersubsidi.
Baca juga: Heboh Aturan Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi Per 1 Agustus, Ini Jawaban Pertamina
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan tersangka diringkus pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
“Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Pringsewu berinisial SB," katanya, Kamis (28/7/2022).
Ia menambahkan saat pihaknya melakukan penggrebekan di rumah tersangka berhasil mengamankan barang bukti.
Antara lain empat galon tekmon berisi 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit kendaraan Isuzu Panther, satu unit mesin jetpump, tiga buah tekmon kosong, dan 34 jeriken.
“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” beber Faebo.
Ia juga menjelaskan, solar tersebut diperoleh tersangka dari sebuah SPBU yang berada di wilayah Pringsewu.
Solar tersebut dibeli dengan harga standar subsidi lalu dibawa menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tankinya sudah dimodifikasi.
Baca juga: Harga Solar di Indonesia Terlalu Murah, Pertamina: Seharusnya Rp 18.150 Per Liter
Tanki kendaraan yang normal mestinya hanya bisa menampung 42 liter, oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga muat hingga 400 liter.
Selanjutnya, solar subsidi dipindahkan tersangka dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 buah galon tekmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Dengan demikian, dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi.
Setelah ditimbun, solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Baca juga: Dua Bersaudara di Sarolangun Jambi Kedapatan Timbun 10 Ton Solar
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 400 hingga Rp 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana Hukuman Maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter," ujar Faebo.
Penulis: Riana Mita Ristanti
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Asal Pardasuka Pringsewu Lampung Timbun 4.000 Liter Solar Subsidi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.