Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bogor

Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bogor
Istimewa
(Ilustrasi tersangka) Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Oknum tersebut berperan masuk ke dalam sistem data BPN.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Mafia Tanah di Kabupaten Bogor: Modusnya Hapus Data di Sertifikat Lama

"Satu orang ASN di BPN kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polres Bogor, Senin (1/8/2022).

Satreskrim Polres Bogor menangkap enam komplotan mafia tanah di Bogor.

Para pelaku melakukan pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

"Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku," kata Iman Imanuddin.

Para pelaku ini merupakan pelaku yang menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Luncurkan Hotline Pengaduan untuk Lawan Mafia Tanah

Berita Rekomendasi

Para pelaku menerbitkan sertifikat PTSL palsu sesuai pesanan menggunakan sertifikat PTSL asli atas nama orang lain yang diubah isinya.

Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi tercatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Dalam sekali pembuatan sertifikat, pelaku meminta biaya Rp 25 juta kepada si pemesannya.

Baca juga: Korban Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Aset Keluarganya Kembali 

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas PTSL, sejumlah ponsel, sejumlah laptop, printer, cap, cairan pemutih kain dan lain-lain.

"Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.(*)

Penulis: Naufal Fauzy

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Ringkus Komplotan Mafia Tanah di Bogor, Pegawai BPN Ikut Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas