Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Keluarga Bersyukur Ada Lembaga Hukum di Manado Ikut Membantu Bharada E Memperoleh Keadilan

Sejauh ini Bharada E sudah mendapat bantuan pengacara, namun dia tak menutup diri manakala ada bantuan hukum dari Sulut yang datang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pihak Keluarga Bersyukur Ada Lembaga Hukum di Manado Ikut Membantu Bharada E Memperoleh Keadilan
(Kolase Tribunnews.com/Kompas TV)
Bharada E (kiri) dan surat terbuka dari orangtua Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Kompas TV) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Rhendi Umar

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sulawesi Utara menawarkan diri membantu keluarga Bharada E memperjuangkan keadilan di depan publik. 

Royke Pudihang, paman dari Bharada E mengatakan, mewakili keluarga ia berterima kasih kalau ada lembaga Bantuan Hukum atau saudara kita di Manado yang mengerti hukum dan bisa menolong saudaranya.

Sejauh ini Bharada E sudah mendapat bantuan pengacara, namun dia tak menutup diri manakala ada bantuan hukum dari Sulut yang datang. 

"Kami sangat berterima kasih, dan berharap keadilan bisa ditegakan kepada Bharada E saat ini, kekuatan kami hanya doa," jelasnya. 

Royke pun meminta kepada Bharada E saat ini agar terus berdoa dan tetap mengadakan Tuhan. 

"Setiap masalah pasti Tuhan akan tolong, walaupun Bharada saat ini ada salah tapi kami mohon ampun pada Tuhan,"jelasnya.

Baca juga: Keluarga di Manado Minta Bharada E Berkata Jujur: Kami Mohon Pak Presiden, Lindungi Bharada E

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur LBH Ormas Adat Manguni Indonesia Vebry Tri Haryadi mengaku siap membantu keluarga Bharada E memperjuangkan keadilan. 

Menurutnya keluarga Bharada E tidak perlu takut untuk menyampaikan keluhannya.

Vebry mengaku siap mendamping keluarga Bharada E untuk memperjuangkan keadilan di depan publik. 

"Keluarga tampil setidaknya menyuarakan bahwa Bharada bukan sebagai pelaku pembunuhan. Ataupun mengharapkan yang benar dari Polri, untuk menguak sebenar-benarnya, jangan sampai orang yang tidak bersalah, dijadikan salah. 

Menurutnya pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal yang sangat serius.

"Kasihan orang yang tidak melakukan perbuatan itu dan dibebankan kasus pembunuhan itu terjadi,"jelasnya.

Sebagia warga Kawanua Sulawesi Utara, Vebry yakin bahwa Bharada E bukan pelaku pada kasus ini, namun dia mempercayakan masalah ini kepada proses hukum yang ada. 

"Saya juga menghimbau kepada keluarga Bharada E untuk menggunakan lembaga Bantuan hukum yang ada di Sulut, untuk bersama menyuarakan bahwa Bharada E adalah korban dari sesuatu yang tidak diketahuinya," jelasnya. (Ren)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Keluarga Bharada E Sambut Baik Tawaran Bantuan Hukum dari Sulut: Semoga Bisa Bantu Saudara Kami

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas