Awalnya Cuma Curhat, Bunga Jadi Korban Asusila Tetangga, Video Syur Dikirim kepada Kakak Korban
Berawal dari curahan hati, seorang perempuan berusia 22 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Berawal dari curahan hati (curhat), seorang perempuan berusia 22 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Tak hanya sekali, hubungan terlarang itu dilakukan bahkan hingga 3 kali.
Belakangan sang perempuan melaporkan tetangganya itu ke kepolisian karena telah merekam dan menyebarkan video syur adegan suami istri yang mereka lakukan.
Sang pria akhirnya diringkus polisi.
Baca juga: Garut Kembali Heboh, Ibu Muda Jual Konten Asusila di Medsos, Pengikutnya Sampai Ribuan
Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan di Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi sebut saja Bunga gagal menikah dengan seseorang.
Bunga kemudian curhat kepada ES (56).
Selain merupakan tetangganya, ES juga ternyata seorang perangkat desa.
Karena seringnya bertemu, ES lama kelamaan menaruh hati pada korban Bunga.
Lalu suatu ketika tanpa sepengetahuan Bunga, dia diperdaya oleh ES.
Bunga diberikan minuman dan tubuhnya menjadi lemas setelahnya.
"Korban lemas sehingga pelaku bisa melakukan hubungan badan," ungkap Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi.
Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi mengatakan, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama, yakni di rumah tersangka.
"Saat berhubungan pertama tidak direkam. Hubungan yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku," jelasnya.
Baca juga: RMI PBNU Kecam Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang
Pelaku merekam aksi hubungan terlarang tersebut secara diam-diam atau tanpa diketahui oleh Bunga.
"Tanpa sepengetahuan korban, durasi video lebih kurang 23 menit 10 detik," kata Kasat Reskrim.
Kepada petugas pelaku ES mengakui melakukan hubungan intim itu sekaligus merekamnya karena tidak ingin Bunga lari dari dirinya, dan ingin mengajaknya menikah.
Video syur ES dan Bunga ini menjadi barang bukti yang digunakan polisi untuk menangkap pelaku ES, pada Sabtu (30/7/2022).
ES akhirnya ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Kayu Aro Barat, Sabtu (30/7/2022).
Kronologis Penangkapan
Sementara itu Bunga merasa kurang nyaman dengan ES, hingga dia mulai menjauh.
Tak terima dijauhi oleh Bunga, ES kemudian mulai menyebarkan video syur yang telah direkamnya tersebut dan mengirimkannya kepada kakak kandung korban.
Kakak korban kemudian melaporkan kepada orang tua mereka, selanjutnya orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres Kerinci.
Laporan disampaikan keluarga pada 25 Juli 2022.
Satreskrim Polres Kerinci lalu mencari dan menangkap tersangka.
Setelahnya, Polres Kerinci melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56).
ES kini menjalani hidupnya di penjara atas perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," ungkap Kasat Reskrim.
(Tribunjambi.com/herupitra)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Video Syur Kakek dengan Gadis Cantik 22 Tahun di Kerinci Berujung Penjara