Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Narapidana Anak di Sumatera Utara Langsung Bebas

Lima narapidana anak di Sumatera Utara langsung bebas karena mendapat remisi

Editor: Erik S
zoom-in Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Narapidana Anak di Sumatera Utara Langsung Bebas
shutterstock
(ilustrasi) Lima narapidana anak di Sumatera Utara langsung bebas karena mendapat remisi HUT ke-77 kemerdekaan RI. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lima narapidana anak di Sumatera Utara langsung bebas karena mendapat remisi HUT ke-77 kemerdekaan RI.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan 5 orang napi anak diantaranya mendapat remisi khusus keseluruhan atau langsung bebas.

Baca juga: Rutan Kelas I Makassar Usulkan 231 dari 373 Warga Binaan Dapat Remisi, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Agar bisa mendapat remisi hari kemerdekaan, napi anak harus mematuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.

"Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik," ujar Erwedi.

Sementara itu lanjut Erwedi, secara keseluruhan total 31.158 orang narapidana di Sumut yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus di Tahun 2022 ini.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan di Rutan Klas I Solo Akan Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI

"Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi kasus PP 99 Tahun 2012," sebutnya.

Dikatakannya, adapun jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 32 orang yang merupakan narapidana narkotika.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 10.834 orang dengan rincian kasus narapidana teroris 12 Orang, narapidana narkotika 10.790 Orang, narapidana korupsi 29 Orang, narapidana Illegal Logging 3 Orang.

Baca juga: 1.252 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas

Erwedi juga memaparkan hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 34.798 orang.

"Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," pungkas Erwedi.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 43 Napi Anak di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 5 di Antaranya Langsung Bebas


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas