Putusan Kasasi MA Keluar, Mantan Bupati Balangan Dijebloskan ke Lapas Amuntai
Jaksa Raj Boby menerangkan, Ansharuddin cukup kooperatif dalam setiap proses persidangan hingga putusan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Isti Rohayanti
TRIBUNNEWS.COM, BALANGAN - Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin, Senin (15/8/2022) dijebloskan ke Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Ansharuddin dibawa ke Lapas Amuntai dikawal tim Kejaksaan Kabupaten Balangan, dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby C F, Senin (15/8/2022) kemarin.
Raj Boby menerangkan, Ansharuddin cukup kooperatif dalam setiap proses persidangan hingga putusan.
"Ia datang ke Kejari Balangan, lalu dibawa ke Lapas Amuntai dan oleh Kejari Balangan dengan Lapas Amuntai melakukan proses serah terima," kata Raj Boby di kantornya, Selasa (16/8/2022),
Baca juga: Pelaku Ditangkap di Kalteng, Polres Barabai Belum Beberkan Motif Pembunuhan Mahasiswi STIPER Amuntai
Ansharuddin diketahui divonis hukuman 10 bulan penjara atas perkara penggelapan uang senilai Rp 200 juta.
Sebelumnya sejumlah sidang telah dilangsungkan dan sudah ada putusan penjara satu tahun, lalu berlanjut hingga permintaan Kasasi.
Sebelumnya Ansharudin sempat divonis pidana penjara satu tahun dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun 6 bulan penjara, bahkan terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan.
Lantas, terhadap putusan Pengadilan Negeri Paringin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.
Lalu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara tersebut, jika Ansharudin terbukti bersalah, namun bukan tindak pidana.
Lantas atas putusan Pengadilan Tinggi, JPU kembali melakukan Kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Alhasil, MA telah memutus perkara terdakwa Ansharudin yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 200 juta dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan.
( Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan juduMantan Bupati Balangan Digiring ke Lapas Amuntai, Terima Hukuman 10 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.