Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan Kelas I Makassar Usulkan 231 dari 373 Warga Binaan Dapat Remisi, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Rutan Kelas I Makassar mengusulkan 231 dari 373 warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi, 8 di antaranya langsung bebas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rutan Kelas I Makassar Usulkan 231 dari 373 Warga Binaan Dapat Remisi, 8 di Antaranya Langsung Bebas
Darwin Sijabat/Tribun Jambi
Ilustrasi: Rutan Kelas I Makassar mengusulkan 231 dari 373 warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar mengusulkan 231 dari 373 warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Dari 231 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut, terdapat narapidana yang akan langsung bebas.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ratusan Warga Binaan di Rutan Klas I Solo Akan Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI

Moch Muhidin mengatakan jumlah tersebut bisa saja bertambah, misalnya untuk warga binaan yang jatuh vonis pada Bulan Agustus ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik.

Dari 231 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut, Muhidin mengatakan terdapat narapidana yang akan langsung bebas.

"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan," terang Moch Muhidin.

"Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.

"Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan besaran remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman.

Baca juga: 363 Warga Binaan Pemasyarakatan Kota Bengkulu Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H

Terkait hasilnya, kata Darman akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I:

1 bulan = 66 orang
2 bulan = 69 orang
3 bulan = 64 orang
4 bulan = 15 orang
5 bulan = 3 orang

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II:

1 bulan = 3 orang
2 bulan = 2 orang
3 bulan = 6 orang
4 bulan = 3 orang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 231 Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi 17 Agustus

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas