Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Mamoto Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J

Benny Mamoto akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Editor: Erik S
zoom-in Benny Mamoto Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Selain Benny Mamoto, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ke Polisi, Kamaruddin Minta Kuasa ke Keluarga Brigadir J

"Tidak hanya Putri (istri Ferdy Sambo), tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin datang ke Jambi bersama Irma Hutabarat, meteka mendarat di di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis (18/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Ditelepon Kapolri Tengah Malam soal Kasus Brigadir J, Siangnya Dipanggil Jokowi

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa Pekan Ini, Hasil Pemeriksaan Bakal Disampaikan Besok

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.

Penulis: Aryo Tondang

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Benny Mamoto hingga Mantan Kapolres Jaksel atas Kasus Hoaks

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas