Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ke Polisi, Kamaruddin Minta Kuasa ke Keluarga Brigadir J

Kamaruddin akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati

Editor: Erik S
zoom-in Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ke Polisi, Kamaruddin Minta Kuasa ke Keluarga Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi guna mendapat surat kuasa dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat tiba di Jambi guna mendapat surat kuasa dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Ada Aksi 4.000 Lilin untuk Kenang Brigadir J di TIM Malam Ini, Polisi Siapkan Pengamanan

Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Baca juga: Mahfud  MD Yakin Tersangka Pembunuhan Brigadir J akan Bertambah

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.

Penulis: Aryo Tondang

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Tiba di Jambi, Minta 5 Surat Kuasa Sekaligus ke Keluarga Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas