Dinas Pendidikan Beri Kelonggaran Kepada Ibunda Brigadir J Apabila Belum Sanggup Mengajar
Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi akan memberikan kelonggaran kepada ibunda Brigadir J jika belum sanggup mengajar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi akan memberikan kelonggaran kepada ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dinas Pendidikan mempersilakan kepada Rosti Simanjuntak apabila belum sanggup mengajar di SD N 74 Suka Makmur.
Baca juga: Menanti Perkembangan Kasus Brigadir J dan Status Putri Candrawathi, Mahfud Yakin Tersangka Bertambah
"Di sini kita memastikan kondisi ibu almarhum sekiranya sudah siap secara mental untuk kembali aktif mengajar," ujarnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus saat berkunjung ke rumah Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Menurut Firdaus, apabila ibunda Brigadir J belum mampu, maka tugasnya akan dialihkan kepala sekolah.
"Bila belum kami memberi kelonggaran, untuk kegiatan mengajar di kelas dialihkan kepada kepala sekolah," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir anggota Dewan Dapil Sungai Bahar.
Kunjungan ini dilakukan untuk mengucapkan bela sungkawa serta memberikan semangat kepada keluarga Brigadir Yosua terutama sang Ibu, Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas
"Saya juga mewakili Bupati Menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga yang berduka juga untuk memberi support dan dukungan kepada Ibu Almarhum Brigadir Yosua," ucapnya.
Penulis: Danang Noprianto
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Rumah Keluarga Brigadir Yosua Dikunjungi Kadisdik Muaro Jambi, Ucapkan Belasungkawa