Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Unila yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Berikut ini profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang dikabarkan terjaring OTT KPK, Sabtu (20/8/2022). Prof. Karomani menjabat pada tahun 2019-2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in SOSOK Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Unila yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK
IG @official_unila
Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Unila yang dikabarkan terjaring OTT KPK, Sabtu (20/8/2022). Berikut ini profilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok dan profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Karomani lahir pada 30 Desember 1961 di Pandeglang, Banten.

Ia memiliki seorang istri bernama Enung Juhartini yang berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prof. Karomani mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Cipicung 01, Pandeglang, Banten.

Kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP YPP Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten dan lulus pada tahun 1975.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan SLTA di Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) Pandeglang jurusan Sekolah Dasar, dikutip dari laman Unila.

Baca juga: Pernah Buat Nota Kesepahaman Antikorupsi Bersama KPK, Rektor Unila Kena OTT

Ia lulus SLTA pada tahun 1982.

BERITA REKOMENDASI

Prof. Karomani kemudian melanjutkan kuliah sarjana Strata 1 di IKIP Bandung dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Setelah lulus S1 pada tahun 1987, ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Padjajaran dan mengambil jurusan Ilmu Sosial.

Prof. Karomani menyelesaikan studi S2 pada tahun 1987.

Tak hanya itu, Prof. Karomani lalu melanjutkan studi S3 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran.

Ia lulus dan mendapat gelar S3 pada tahun 2007.


Prof. Karomani resmi menjabat Rektor Universitas Lampung pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Kemendikbud dan Unila Tanggapi soal Rektor Karomani Terjaring OTT KPK: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Rektor Periode 2019-2023

Simak profil Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang dikabarkan terjaring OTT KPK
Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang dikabarkan terjaring OTT KPK (Unila.ac.id)

Prof. Karomani terpilih sebagai Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam pemilihan rektor pada Oktober 2019 lalu di Ruang Sidang Gedung Rektorat Unila.

Prof. Karomani berhasil mengalahkan dua kandidat rektor lainnya, yaitu Prof. Bujang Rahman dan Prof. Muhammad Kamal.

Ia menang telak dengan memperoleh sebanyak 44 suara dari 72 jumlah suara sah.

Sedangkan Prof. Bujang Rahman mendapat 22 suara dan Prof. Muhammad Kamal mendapat enam suara.

Sebelum menjadi Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Ia juga menjabat sebagai dosen Jurusan Ilmu Komunikasi di Unila.

Baca juga: Juru Bicara Universitas Lampung Sebut Hoaks Rektor Prof Karomani Terjaring OTT KPK

Prof. Karomani, Rektor Unila yang Diduga Terjaring OTT KPK

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung.

Satu di antara sejumlah pihak yang terjaring OTT adalah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani M.Si.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujarnya.

KPK belum menjelaskan siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk perkara yang diduga terjadi.

Ali mengatakan para pihak yang terjaring OTT sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Jubir Unila: Rektor Unila Terjaring OTT KPK itu Hoaks

Anggota KPU Lampung Nanang Trenggono
Anggota KPU Lampung Nanang Trenggono (net)

Sebelumnya Juru bicara (Jubir) Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono membantah kabar terkait Rektor Unila terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nanang Trenggono mengatakan berita Rektor Unila terjaring OTT KPK adalah kabar hoax.

"Kalau ditangkap KPK itu hoax, saya tidak tahu, tapi yang pastinya rektor dan warek beserta jajaran ke Lembang Jawa Barat," kata Jubir Unila Nanang Trenggono saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022).

Mantan Ketua KPU Lampung ini juga menyatakan, Rektor Unila ke Lembang Jawa Barat untuk memberikan apresiasi atas indeks kinerja utama (IKU) para karyawan.

"Karena IKU Unila itu suskes, makanya ke Lembang merencanakan untuk tahun depannya itu agar suskes juga."

"Saya tidak bisa mengatakan benar atau tidaknya, saya menunggu rilis resmi dari KPK saja," kata Nanang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ilham Rian Pratama)(TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono/Bayu Saputra, Indra Simanjuntak)

Artikel lain terkait Rektor Unila

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas