Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didenda PLN Rp 800 Juta, PDAM Tirta Muaro Jambi Mengadu ke Bupati

PDAM Tirta Muaro Jambi didenda PLN Rp 800 juta terkait dugaan pencurian listrik di pompa unit Sungai duren.

Editor: Erik S
zoom-in Didenda PLN Rp 800 Juta, PDAM Tirta Muaro Jambi Mengadu ke Bupati
dok PLN
(Ilustrasi listrik) PLN mendenda PDAM Tirta Muaro Jambi Rp 800 juta terkait dugaan pencurian listrik di pompa unit Sungai duren. 

Pencabutan meteran listrik tersebut dilakukan oleh PLN pada Jumat (19/8) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Manager PLN Jambi Hanfi Ardean.

Baca juga: Harimau yang Menewaskan Pekerja di Muaro Jambi Berukuran Lebih dari 1,5 Meter

Melalui sambungan telepon, Hanfi menyebut jika pihaknya melakukan pemutusan listrik yang ada di PDAM Unit Sungai Duren itu karena diduga adanya pelanggaran.

"Iya, diduga ada pelanggaran, makanya kita cabut," kata Hanfi.

Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan banyak terhadap kasus ini, sebab sekarang masih melakukan proses sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Pj Bupati Muaro Jambi beberapa hari lalu.

"Tunggu sampai besok. Karena besok tiga harinya. Kalau tidak ada itikad baik, baru kita berikan keterangan resmi," singkat Hanfi.

Penulis: Muzakkir

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Diduga Curi Arus Listrik di Sungai Duren, PDAM Tirta Muaro Jambi Didenda PLN Rp 800 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas